Din menuturkan bahwa kematian Siyono setelah ditangkap Densus 88 harus diusut secara tuntas. Meski Propam Polri sudah menjatuhkan sanksi ke dua anggota Densus 88, proses mencari keadilan jangan berhenti.
"Teruskan sampai tuntas" kata Din di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PP Muhammadiyah kan sudah memiliki bidang hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Keluarga almarhum Siyono didampingi kuasa hukum dari tim pembela kemanusiaan akhirnya membuat laporan resmi terkait kematian Siyono saat ditangkap Densus 88.
"Keluarga baru melaporkan dugaan tindak pidana pada hari ini adalah untuk dapat mempertimbangkan dengan baik dan seksama, arah pertanggungjawaban pihak Kepolisian Republik Indonesia terhadap penanganan perkara ini," kata Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan Trisno Raharjo, Minggu (15/5/2016).
Trisno mengatakan ada tiga laporan yang dibuat oleh keluarga ke polisi. Pertama, dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian diduga dilakukan oleh anggota Densus 88 AT.
"Tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan oleh Komisi Etik Profesi Polri, yakni AKBP T dan IPDA H," ujar Trisno.
Kedua, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenazah almarhum Siyono, yang diduga dilakukan polwan yang menyerahkan dua gepok bungkusan yang ternyata uang Rp 100 juta.
Ketiga, dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh doter Forensik, dr Arif Wahyono, SPF, DFM yang membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016, yaitu Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang tidak mengisi dengan benar formulir sebab kematian Siyono. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini