Keterangan dari Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (16/5/2016), Hiu Paus, hewan dengan nama latin (Rhincodon typus) merupakan ikan yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013. Permen ini diputuskan untuk menjaga kelestarian dan menghindari kepunahan hiu paus.
Hiu paus merupakan jenis ikan terbesar di dunia, dengan rata-rata panjang total sekitar 12 meter, bahkan dapat mencapai panjang 18 meter. Ikan hiu paus merupakan jenis ikan yang dapat mencapai usia 60 tahun, bahkan 100 tahun. Ikan hiu paus baru mencapai matang kelamin pertama kali pada usia sekitar 25 tahun dengan jumlah anakan 1 ekor untuk setiap periode reproduksi.
![]() |
Spesies ini dianggap hanya sedang melakukan migrasi sementara di perairan Gorontalo tersebut. Selain di kawasan itu, masyarakat yang hobi memancing ikan, sering melihat hiu paus di Teluk Tomini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya wisata Hiu Paus, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan (BPSPL) Makassar, Ditjen PRL KKP melaksanakan Bimbingan Teknis Pemandu Wisata Selam dan Sosialisasi pengenalan sistem informasi database ikan di lindungi (SI DIDI).
Bimbingan teknis disebutkan Humas KKP bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para pemandu selama agar kegiatan wisata Hiu Paus dapat dilakukan secara bertanggungjawab. Selain itu para pemandu juga dikenalkan dengan tata cara monitoring hiu paus yang selanjutnya dapat di input dalam sistem database Si DIDI.
Pihak Humas KKP memberikan informasi bahwa Menteri Susi Pudjiastuti sempat berdialog dan menyampaikan beberapa bantuan kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Bone Bolango, salah satunya paket bantuan alat snorkling dan buku pedoman wisata Hiu Paus dan pedoman monitoring Hiu Paus kepada kelompok masyarakat sadar wisata. (dra/dra)