"Kan sudah disampaikan, bisa jadi itu adu domba kan," kata Gatot di Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Gatot menegaskan, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan. Dia mengingatkan, jangan sampai peristiwa G30S/PKI yang terjadi pada masa lalu justru memecah belah bangsa menjadi dua kelompok dan saling membunuh saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, lanjut Gatot, pemakaian dan penghinaan atribut PKI tetap ditindak karena melanggar Undang undang TAP MPR nomor 25 tahun 1966 dan UU nomor 27 tahun 1999.
"Enggak hanya TNI, siapapun juga, masyarakat apabila melihat pelanggaran dan dia diam, ada pasalnya. Masyarakat saja ada pasalnya, apalagi prajurit-prajurit saya, apalagi Polri," urainya.
"Tapi prosesnya adalah berpulang lagi pada Polri. Kita tangkap, kita serahkan ke Polri untuk diproses hukum lebih lanjut karena itu melanggar hukum," tutupnya. (idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini