"Akinya soak," kata Kepala Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo Kristiana Hambawani dengan tersipu.
Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Widodo Ekatjahjana di kantornya, Jl Insinyur Sutami No 7, Jebres, Solo, Sabtu (14/5/2016). Rina di kasus korupsi itu dihukum 12 tahun penjara. Kristiana mengakui pihaknya mencoba maksimal merawat benda titipan tersebut dengan baik, tapi terkendala dana dari negara. Selain menampung barang sitaan hasil korupsi, Rupbasan juga menampung harta sitaan kasus lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, penindakan kasus korupsi salah satunya untuk mengembalikan aset negara yang masuk kocek pribadi. Tapi apa jadinya jika ternyata perawatan benda sitaan itu malah dibiarkan teronggak rusak dimakan waktu. Maksud pemilihan aset negara yang dikorup malah bisa jadi tidak tercapai.
"Uang sebanyak itu untuk merawat seluruh benda titipan," tutur Kristiani.
![]() |
"Padahal banyak lho benda sitaan di Solo ini," kata guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Hartiwiningsih yang ikut meninjau lokasi Rupbasan Solo.
Menurut Dekan FH UNS 2011-2015 itu, seluruh benda sitaan dan rampasan haruslah dititipkan ke Rupbasan. Hal ini sesuai dengan Pasal 44 KUHAP yaitu benda sitaan haruslah dititipkan ke Rupbasan.
"Nggak bisa (di luar Rupbasan), itu barang negara. Kalau tidak dititipkan itu sudah penyimpangan," ujar Prof Har, demikian ia biasa disapa. (asp/nrl)












































