"Untuk pelanggaran apa saja yang harus ditindak di sini adalah yang pertama yaitu melanggar rambu-rambu lalu lintas, selanjutnya lawan arus," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Samsul Bahri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Selain itu, kendaraan yang berhenti di tikungan jalan juga akan ditindak. Juga pengendara yang mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi akan ditilang.
Operasi digelar mulai hari ini sampai tanggal 29 Mei nanti. Samsul mengatakan, penindakan ini dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang ramadan.
Penindakan dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran laku lintas di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
"SOP sudah jelas untuk melakukan penindakan justru agar tidak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.
Polda Metro Jaya menggelar apel pasukan untuk memulai operasi. Dalam apel pasukan yang dipimpin oleh Wakapolda Metro Jaya Beigjen Nandang Jumantara, ada 2 ribuan personel yang diturunkan dalam operasi melibatkan personel Ditlantas Polda Metro dan jajaran, Dishub, TNI dan Satpol PP. (mei/dra)











































