"KPK telah mengajukan surat permintaan cegah terhadap Royani," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (16/5/2016).
Pengajuan surat cegah itu telah dikirim ke Ditjen Imigrasi. Royani telah dicegah ke luar negeri sejak 4 Mei 2016 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pun berencana untuk melakukan penjemputan paksa pada Royani. Namun lantaran Royani diduga disembunyikan maka penyidik KPK masih berupaya melakukan hal tersebut.
"Jemput paksa masih terus diupayakan," sebut Yuyuk.
Royani diduga mengetahui tentang sejumlah hal penting berkaitan dengan perkara yang saat ini tengah diusut KPK. Kasus ini merupakan suap untuk pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
KPK baru menetapkan 2 orang tersangka yatu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution selaku penerima suap. Edy adalah panitera PN Jakpus.
Dalam perkembangan perkara itu, nama Sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru telah digeledah. Bahkan ada upaya penghilangan barang bukti berupa uang dan dokumen ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi. KPK juga menemukan uang di kloset rumah Nurhadi. (dha/asp)











































