KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Pemberi Suap Perkara di PN Jakpus

KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Pemberi Suap Perkara di PN Jakpus

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 16 Mei 2016 09:34 WIB
Edy Nasution (mamakai masker) digelandang ke KPK (dok.ma)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil sejumlah saksi terkait perkara suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk tersangka pemberi suap Doddy Aryanto Supeno.

"Ada 3 saksi yang diperiksa untuk tersangka DAS antara lain Recki, Harlijanto Salim, dan Heri," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (16/5/2016).

Yuyuk menyebut Heri merupakan Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana. Sementara itu, Recki merupakan office boy Menara Matahari dan Harlijanto adalah pendiri komunitas sosial Titian Kasih. Belum diketahui pasti apa keterkaitan keduanya dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sendiri tengah mengusut perkara yang disebut menyeret nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ruang kerja dan rumah Nurhadi pun telah digeledah serta uang miliaran rupiah telah disita.

Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga berupaya memanggil sopir Nurhadi bernama Royani. Namun dia tidak hadir tanpa keterangan selama 2 kali pemanggilan.

KPK pun menduga bahwa Royani disembunyikan dan akan diupayakan untuk dijemput paksa. KPK menduga Royani memiliki banyak keterangan terkait hal tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution. Doddy diduga menjadi perantara suap ketika mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) perkara di PN Jakpus melalui panitera PN Jakpus yaitu Edy Nasution. (dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads