Dibui 15 Tahun karena Korupsi, Chris Tak Tahu Nasib Aset Rp 30 M yang Disita

Dibui 15 Tahun karena Korupsi, Chris Tak Tahu Nasib Aset Rp 30 M yang Disita

Andi Saputra - detikNews
Senin, 16 Mei 2016 09:36 WIB
Chirs Sridana (andi/detikcom)
Jakarta - Chris Sridana dihukum 15 tahun penjara di kasus korupsi parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Selain itu, hartanya sebesar Rp 30 miliar juga disita penyidik. Padahal, ia hanya dihukum mengembalikan uang pengganti ke negara Rp 20 miliar, ada selisih Rp 10 miliaran. Ke mana harta sitaan itu kini?

"Prosesnya belum tahu sama sekali. Belum tahu. Masih di tangan penyidik," kata Chris saat berbincang dengan detikcom di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun, Senin (16/5/2016).

Chris merupakan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB), perusahaan yang mengelola parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai 2008-2010. Anak buahnya mengakali sistem komputer perparkiran sehingga uang yang disetor ke kas Angkasa Pura I tidak sesuai dengan jumlah kendaraan yang masuk. Kejaksaan Agung mengusut dan mendakwa Chris melakukan tindak pidana korupsi. Dalam proses penyidikan itu, jaksa menyita aset Chris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanah, rumah pribadi dan aset kantor pribadi yang dibeli bukan dari hasil itu, usaha saya sendiri," ujar Chris dengan nada pelan.

Menurut Chris, asetnya diberikan sebagai jaminan sebagai bentuk itikad baik bahwa dirinya tidak bersalah. Sebab bagi Chris, permasalahan tersebut merupakan kasus keperdataan yaitu kurang bayar dan tidak perlu diselesaikan di ranah pidana.

Baca juga:Β Korupsi Duit Parkir Bandara Denpasar, Hukuman Chris Disunat Rp 9 Miliar

"Sampai hari ini belum ada lelang, belum ada eksekusi (atas asetnya itu)," ucap Chris yang mengenakan baju biru lengan panjang bertuliskan warga binaan LP Madiun.

Chris dihukum 15 tahun penjara di tingkat kasasi oleh majelis hakim yang terdiri Zaharuddin Utama, Abdul Latif dan Syamsul Rakan Chaniago pada 8 Juli 2014. Dua tahun berlalu, Chris tidak tahu bagaimana nasib aset-asetnya yang dirampas tersebut. Padahal, nilai asetnya melebihi dari nilai aset yang divonis untuk dirampas negara.

"Aset yang disita nilainya lebih dari Rp 30 miliar," tutur Chris.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Peraturan Perudangan (PP) Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana juga melakukan sidak ke LP Madiun. Widodo meninjau kondisi LP yang sudah over kapasitas dan kondisi jauh dari kelayakan penjara yang diisi oleh 1.092 orang, dari yang seharusnya 500-an orang. Widodo langsung memimpin tes urine dengan cara diambil sampel dari warga binaan dan petugas. Hasilnya, 18 orang dinyatakan 100 persen bebas narkoba, termasuk Widodo. (asp/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads