"Prosesnya belum tahu sama sekali. Belum tahu. Masih di tangan penyidik," kata Chris saat berbincang dengan detikcom di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun, Senin (16/5/2016).
Chris merupakan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB), perusahaan yang mengelola parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai 2008-2010. Anak buahnya mengakali sistem komputer perparkiran sehingga uang yang disetor ke kas Angkasa Pura I tidak sesuai dengan jumlah kendaraan yang masuk. Kejaksaan Agung mengusut dan mendakwa Chris melakukan tindak pidana korupsi. Dalam proses penyidikan itu, jaksa menyita aset Chris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Chris, asetnya diberikan sebagai jaminan sebagai bentuk itikad baik bahwa dirinya tidak bersalah. Sebab bagi Chris, permasalahan tersebut merupakan kasus keperdataan yaitu kurang bayar dan tidak perlu diselesaikan di ranah pidana.
Baca juga:Β Korupsi Duit Parkir Bandara Denpasar, Hukuman Chris Disunat Rp 9 Miliar
"Sampai hari ini belum ada lelang, belum ada eksekusi (atas asetnya itu)," ucap Chris yang mengenakan baju biru lengan panjang bertuliskan warga binaan LP Madiun.
Chris dihukum 15 tahun penjara di tingkat kasasi oleh majelis hakim yang terdiri Zaharuddin Utama, Abdul Latif dan Syamsul Rakan Chaniago pada 8 Juli 2014. Dua tahun berlalu, Chris tidak tahu bagaimana nasib aset-asetnya yang dirampas tersebut. Padahal, nilai asetnya melebihi dari nilai aset yang divonis untuk dirampas negara.
"Aset yang disita nilainya lebih dari Rp 30 miliar," tutur Chris.
![]() |
![]() |












































