"Diduga saksi ini disembunyikan," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (16/5/2016).
Royani merupakan sopir sekaligus ajudan Sekretaris MA Nurhadi. Dia telah dipanggil penyidik KPK pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016, tetapi tak pernah hadir tanpa keterangan yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jemput paksa masih terus diupayakan," sebut Yuyuk.
Royani diduga mengetahui tentang sejumlah hal penting berkaitan dengan perkara yang saat ini tengah diusut KPK. Kasus ini merupakan suap untuk pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
KPK baru menetapkan 2 orang tersangka yatu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution selaku penerima suap. Edy adalah panitera PN Jakpus.
Dalam perkembangan perkara itu, nama sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru telah digeledah. Bahkan ada upaya penghilangan barang bukti berupa uang dan dokumen ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi.
(dha/rii)










































