Hal ini disampaikan Ical dari mimbar pertanggung jawaban Ketua Umum, di arena Munaslub, Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Minggu (15/5/2016). Ratusan peserta Munaslub menyambut dengan tepuk tangan sikap Ical untuk membebaskan duit gugatan itu.
"Dalam keputusan tentang pengesahan hasil Munas Bali, kita dari Munas Bali menyatakan pembebasan kewajiban terhadap Tergugat 1 penyelenggara Munas Ancol, Tergugat 2 Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jakarta Utara, dan Tergugat 3 yakni Kemenkum HAM untuk membayar Ganti Rugi immaterial secara tanggung renteng sebesar Rp 100 miliar," kata Ical.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bebaskan dan saya telah tandatangani itu sebagai Ketum, itu harga yang harus kita bayar. Selaku Ketua Umum dan Sekjen, kita katakan Menkum HAM, kemudian Tergugat 1,2, dan 3 tidak mempunyai tanggung jawab lagi untuk membayar ke Partai Golkar sebesar Rp 100 miliar," kata Ical.
Dia mengemukakan candaan, ada seorang kolega Golkar yang bertanya, bukankah duit Rp 100 miliar itu bisa tetap dituntut pembayarannya, dan dibagikan ke Dewan Pimpinan Daerah yang hadir di Munaslub? Tentu saja Ical tak memilih sikap seperti itu.
"Ini (pembebasan kewajiban pembayaran gugatan) untuk rekonsiliasi Partai Golkar," tandas Ical disambut tepuk tangan.
(dnu/erd)











































