Polisi Amankan 14 Ribu Ekstasi dan 700 Gram Sabu di Jakpus

Polisi Amankan 14 Ribu Ekstasi dan 700 Gram Sabu di Jakpus

Jabbar Ramdhani - detikNews
Minggu, 15 Mei 2016 13:43 WIB
Foto: dok. Polres Jakpus
Jakarta - Seorang tersangka penyalahguna narkotika ditangkap Polres Jakarta Pusat. Tersangka bernama Akhmad al Adam (30) ini ditangkap pada Jumat (13/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, Subnit Narkoba Polsek Gambir sedang melakukan observasi dan pengamatan terhadap informasi adanya transaksi narkotika oleh seseorang di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

"Pada saat tim melintas di Jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat, kami mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri membawa tas selempang yang kelihatan penuh isinya. Kemudian kami hampiri dan kami lakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 6 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi," jelas Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kembali melakukan penggeledahan, lalu ditemukan 3 bungkus besar yang berisi tablet diduga narkotika jenis ekstasi. Polisi terus melakukan pengembangan.

Foto: ekstasi (dok. Polres Jakpus)


"Selanjutnya dilakukan interogasi kembali terhadap tersangka. Dan didapat hasil bahwa tersangka masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jl. Mangga Besar Raya IV, ditemukan 1 plastik yang dililit lakban putih berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," tambah Suyatno.

Dari tangan tersangka dikumpulkan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi 6 butir ekstasi, dua bungkus besar yang berisi 5.000 dan satu bungkus besar berisi 4.900 tablet ekstasi berlogo "S". Selain itu juga didapatkan plastik dililit lakban berisi kristal putih diduga sabu seberat 771,32 gram beserta 1 unit timbangan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Gambir guna penyidikan lebih lanjut.

Foto: sabu (dok. Polres Jakpus)


(kff/khf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads