Adapun rancangan tersebut masuk dalam Pasal 5 seperti dikutip detikcom dari buku panduan Munaslub Golkar, Minggu (15/5/2016). Isinya adalah sebagai berikut:
a. Ketua Komite Pemilihan menyampaikan laporan hasil seleksi Bakal Calon Ketua Umum pada tahapan penjaringan dengan melampirkan Pernyataan Kesediaan yang bersangkutan untuk menjadi Ketua Umum dan persyaratan sesuai Pasal 3 Peraturan ini, kecuali persyaratan minimal dukungan 30 persen dari pemegang hak suara, dan selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan Munaslub
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
c. Ketua Komite Etik mengumumkan hasil penilaian etik terhadap Bakal Calon Ketua Umum dan menyerahkannya kepada Pimpinan Munaslub
d. Pimpinan Munaslub mengumumkan nama-nama Bakal Calon Ketua Umum yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir a, b, dan c di atas
e. Masing-masing unsur peserta yang memiliki hak suara hanya dapat mencalonkan seorang Bakal Calon Ketua Umum, melalui pemilihan secara langsung, bebas, dan rahasia (tertutup)
f. Bakal Calon Ketua Umum yang memperoleh dukungan minimal 30 persen pemegang hak suara ditetapkan sebagai Calon Ketua Umum dan berkewajiban menyampaikan visi dan misi dalam Rapat Paripurna
g. Apabila terdapat Bakal Calon Ketua Umum yang mendapat dukungan melebihi 50 persen pemegang hak suara, dan tidak ada Bakal Calon yang memenuhi persyaratan dukungan minimal 30 persen pemegang hak suara, maka Bakal Calon yang bersangkutan langsung DITETAPKAN sebagai Ketua Umum Terpilih secara aklamasi
h. Apabila hanya terdapat satu Bakal Calon Ketua Umum yang memperoleh minimal dukungan 30 persen pemegang hak suara, yang bersangkutan langsung DITETAPKAN sebagai Ketua Umum Terpilih secara aklamasi
I. Dalam hal terdapat lebih dari satu Calon Ketua Umum yang memperoleh minimal dukungan 30 persen pemegang hak suara, maka diadakan pemilihan melalui pemungutan suara
j. Apabila hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud butir I terdapat perolehan suara yang sama, maka dilakukan Pemungutan suara ulang sampai diperoleh Calon Ketua Umum yang mendapatkan suara terbanyak. Dalam hal tidak terdapat satupun Bakal Calon Ketua Umum yang memperoleh minimal dukungan 30 persen pemegang suara, maka dilakukan pemilihan ulang terhadap 3 bakal calon ketua umum peringkat teratas
l. Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada huruf k, Bakal-bakal calon ketua umum yang memenuhi persyaratan minimal dukungan 30 persen pemegang suara, dinyatakan sah sebagai Calon Ketua Umum dan selanjutnya dilakukan pemungutan suara
m. Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Umum Terpilih
n. Apabila dalam pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada butir l di atas, belum juga terdapat satupun Bakal Calon Ketua Umum yang memenuhi minimal dukungan 30 persen pemegang hak suara, dibentuk Tim Lobby yang diberi tugas khusus membahas dan mencari jalan pemecahan yang sebaik-baiknya terhadap permasalahan ini dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan AD/ART, PO, dan aturan-aturan organisasi yang berlaku
o. Tim Lobby sebagaimana dimaksud pada butir n di atas terdiri dari Ketua Pimpinan Munaslub, Ketua Umum Demisioner, Ketua Panitia Penyelenggara, Ketua Panitia Pengarah, yang didampingi Ketua Komite Organisasi, Ketua Komite Pemilihan, dan Ketua Komite Etik, Ketua Panitia Pelaksana dan Bakal Calon Ketua Umum
p. Hasil Tim Lobby sebagaimana dimaksud pada butir o di atas, diumumkan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan Munaslub
Setelah resmi dibuka semalam oleh Presiden Joko Widodo, siang ini panitia bersama perserta sedang melakukan pemilihan Pimpinan Munaslub di BNDCC, Nusa Dua, Bali. Setelahnya, akan diadakan rapat-rapat komisi untuk membahas sejumlah hal termasuk soal tatib atau peraturan pemilihan Ketua Umum Golkar pengganti Aburizal Bakrie.
(ear/erd)











































