Berdasarkan keterangan tertulis dari KBRI Kairo yang diterima detikcom, Minggu (15/5/2016), dua juru masak tersebut yakni Anas Haryanto dan Rudi Haryono. Ketika keduanya meminta pembayaran gaji, beragam alasan dikemukakan oleh pihak hotel.
"Bila diminta katanya Bank di Kairo tutuplah dan disampaikan juga bahwa belum ada uanglah serta banyak alasan lain dari pihak managemen Hotel," tulis KBRI Kairo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kairo Windratmo telah bertemu dengan Manajer Umum Gerald Hansen dan Direktur SDM Sultan Said untuk Mendesak pihak manajemen agar secara profesional memberikan gaji mereka.
"Kedua juru masak telah bekerja dengan sangat baik dan profesional di Restauran Asia dan Restauran Eropa yang berada di di dalam Hotel Makadi Spa sejak November 2015," ujar KBRI Kairo.
Pihak hotel kemudian diminta untuk membuat perjanjian bahwa akan membayar gaji Anas dan Rudi pada 15 Mei untuk 1 bulan dan 4 bulan sisanya dibayarkan pada 1 Juni. Tepat 15 Mei ini jika tak dibayarkan maka gaji keduanya resmi telat 5 bulan.
"Selain gaji, dua WNI tersebut juga belum pernah diuruskan diperpanjang izin tinggalnya selama di Mesir, sehingga mereka telah menjadi WNI overstayer. Alasan pihak manajemen adalah karena belum keluarnya izin dari pihak keamanan Mesir," terang KBRI Kairo.
(rna/fjp)











































