Polisi Tangkap 'Superman' Pembunuh Terapis Panti Pijat di Bekasi

Polisi Tangkap 'Superman' Pembunuh Terapis Panti Pijat di Bekasi

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 14 Mei 2016 18:26 WIB
Pelaku pembunuhan/ Foto: Dok. Polres Kabupaten Bekasi
Jakarta - Polisi menangkap pembunuh Irma Purwanti alias Nita, terapis di panti urut Melati Kampung Rawamakmur RT 01/01 Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi. Pelaku, Arif Tiar Regdo Siregar (25), membunuh karena panik kepergok korban saat mencuri motor di TKP.

"Tersangka Arif Tiar Regdo Siregar ditangkap pada Sabtu, pukul 01.00 WIB di Caffe Quin, Lippo Cikarang," kata Kapolres Bekasi Kabupaten Kombes Awal Chairuddin kepada detikcom, Sabtu (14/5/2016).

Barang bukti/ dok Polres Kab Bekasi


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan tersebut pada Senin (11/4) lalu. Jejak tersangka diketahui dari ciri-ciriย  kaos 'Superman' warna merah muda yang dikenakan tersangka pada saat itu.

"Berdasarkan ciri-ciri tersebut diperoleh informasi bahwa pelaku bernama Arif (seorang pembantu montir bengkel trum yang tidak jauh dari TKP) sehingga oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang dilakukan pencarian keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap," jelas Awal.

Semula, polisi menduga bahwa tersangka adalah pelanggan yang menggunakan jasa pijat korban. "Tetapi bukan, tersangka hanya melihat peluang ada motor diparkir di situ untuk dicuri, tetapi kemudian ketahuan oleh korban," imbuhnya.

Pembunuhan itu berawal ketika korban berangkat dari rumah mertua di daerah Jonggol pada Senin (11/5) pukul 14.00 WIB dengan tujuan ke pom bensin Kali Ulu, Cikarang yang terletak di seberang TKP. Saat itu, tersangka ke TKP dengan menggunakan angkot 17 jurusan Cibarusah-Cikarang, lanjut naik angkot 42 jurusan Cikarang-Lippo dan turun di seberang pom bensin.

Menurut Awal, tersangka dari semula berniat mencuri motor milik temannya. "Saat turun di TKP, tersangka sambil berusaha mencari temannya untuk pinjam motor dan setelah berhasil akan dijual untuk ongkos ke surabaya mencari kerja," imbuhnya.

Namun lantaran temannya yang dicari tidak ditemukan, sehingga tersangka jalan kaki mendekati TKP. Pada saat itulah, tersangka melihat motor Honda Beat warna merah bernopol R 6389 DG yang diparkir di depan panti pijat.

Saat itu, pintu panti pijat terbuka, namun tersangka melihat tidak ada orang di TKP. Tersangka kemudian berusaha mencari kunci kontak motor ke dalam panti namun tidak ditemukan.

"Tersangka kemudian melihat ada satu unit HP milik korban di atas meja, kemudian mengambilnya sambil berusaha kembali mencari kunci," imbuhnya.

Di saat tersangka sedang menggeledah panti pijat itulah aksinya diketahui korban. Tersangka langsung ke dalam kamar dan menyerang korban karena korban menjerit.

"Tersangka mendorong dan membenturkan korban ke tembok hingga tidak berdaya dan menutup kepala korban dengan sprei," imbuhnya.

Tersangka kemudian melihat-lihat situasi di luar panti, lalu kembali berusaha kembali mencari kunci kontak ke dalam kamar. Saat itu, tersangka melihat korban masih bergerak lalu tersangka mengambil kabel catok rambut diatas lemari dan menjerat korban hingga meninggal dunia.

Dari hasil pengecekan, tersangka ternyata seorang residivis. Sebelumnya, tersangka pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Bumi, Lampung dalam perkara penipuan dan penggelapan mobil dengan vonis 8 bulan dan bebas pada Agustus 2013.

"Tersangka juga pernah menggelapkan motor temannya yang dipinjam di Caffe SOHI Cikarang Selatan pada Januari 2016 lalu dijual di tukang pangkalan batu di Jonggol," pungkasnya. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads