Ini Pemegang Suara yang Berhak Memilih Ketum Golkar

Ini Pemegang Suara yang Berhak Memilih Ketum Golkar

Elza Astari Retaduari - detikNews
Sabtu, 14 Mei 2016 17:33 WIB
Ini Pemegang Suara yang Berhak Memilih Ketum Golkar
Munaslub Golkar/ Foto: Danu Damarjati/detikcom
Denpasar - Jelang Munaslub Golkar, panitia penyelenggara dan DPD sudah mulai membahas tata tertib pemilihan Ketum. Meski begitu, keputusan akan dibahas dalam rapat pada Munaslub esok hari.

Dari buku Tata tertib Munaslub yang didapat usai pramunas di BNDCC, Badung, Bali, Sabtu (14/5/2016), dijelaskan mengenai flow chart penjaringan, pencalonan, dan pemilihan Ketum Golkar 2016-2019.

Setelah penjaringan, bakal caketum harus mengikuti sosialisasi kampanye dan debat serta debat publik seperti yang sudah dilakukan oleh para caketum. Soal tidak melanggar kode etik juga menjadi salah satu syarat lulus tidaknya bakal calon untuk menjadi caketum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Bab I Pasal 2 dijelaskan bahwa peserta memiliki hak suara dengan ketentuan:

a. Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) suara
b. Unsur Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar 1 (satu) suara
c. Unsur DPD Provinsi masing-masing 1 (satu) suara
d. Unsur DPD Kabupaten/Kota masing-masing 1 (satu) suara
e. Unsur Organisasi Sayap (PP AMPG dan PP KPPG) masing-masing 1 (satu) suara
f. Unsur Ormas Pendiri Partai Golkar (DEPINAS SOKSI, PPK Kosgoro 195z, DPP Ormas MGKR) masing-masing 1 (satu) suara
g. Unsur ormas yang didirikan Partai Golkar (DPP AMPI, DPP MDI, DPP HWK, DPP Alhidayah dan DPP Satkar Ulama) masing-masing 1 (satu) suara

Tata tertib ini belum final dan masih akan dilanjutkan dibahas dalam rapat-rapat usai munaslub dibuka. Penyelenggara meminta pandangan dari DPD tingkat I dan II. (ear/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads