Seharusnya sidang PK Freddy Budiman digelar awal Mei lalu di PN Jakarta Barat. Namun karena Freddy dipindah ke Nusakambangan, otomatis dia akan kesulitan menghadiri sidang PK di PN Jakarta Barat.
"Karena dia sudah di Lapas Pasir Putih, maka pihak Freddy mengajukan perpindahan sidang dan akhirnya disetujui di PN Cilacap, tanggal 25 Mei sidang perdananya," ujar Kajari Jakbar Reda Manthovani kepada detikcom, Sabtu (14/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari penuntut umumnya tetap dari kita, jadi jaksanya kita terbangkan ke Cilacap untuk sidang PK melawan Freddy Budiman," sambung Reda.
Freddy adalah gembong narkoba yang divonis mati pada tahun 2013. Selain dihukum mati, tujuh hak Freddy juga dicabut, yaitu:
1. Mencabut hak komunikasi terdakwa.
2. Pencabutan hak untuk menjabat segala jabatan
3. Hak untuk masuk ke dalam institusi angkatan bersenjata.
4. Hak memilih dan dipilih dalam proses demokrasi.
5. Hak untuk menjadi penasihat atau wali pengawas bagi anaknya.
6. Hak penjagaan anak.
7. Hak mendapatkan pekerjaan.
Namun pencabutan haknya itu tak menyurutkan niat Freddy untuk melanjutkan bisnis haram dari balik jeruji. Freddy bisa mengontak adiknya, Latief dan mengendalikan jaringan narkoba bahkan bisa merencanakan membangun pabrik narkoba di Pluit, Jakarta Utara. Latief oleh PN Jakbar dihukum seumur hidup di awal 2016.
(rvk/dha)











































