Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ari Cahya Nugraha, mengatakan, polisi membawa beberapa orang yang bekerja di tempat itu ke kantor polisi. Selain itu polisi juga menjaring para tamu.
Ari mengatakan, ada 25 terapis, 1 asisten manajer, 4 karyawati dan 9 pengunjung yang juga dijaring polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyita beberapa barang bukti untuk kepentingan kasus. Ada pun barang bukti yang disita berupa, handuk, kondom, celana pendek dan bill pembayaran.
Ari mengatakan, kemungkinan pelaku tindak pidana ini dapat dijerat pasal prostitusi sebagaimana diatur dalam pasal 296 KUHP dan 506 KUHP.
"Modus, awalnya pelanggan datang kemudian mengambil nomor loker yang ada di resepsionis kemudian ditawarkan adanya fasilitas mandi dan sauna. Setelah itu naik ke lantai 2 dan memilih terapis. Setelah memilih terapis selanjutnya memilih paket yang ada. Terdapat 2 paket yang pertama paket massage dilanjutkan dengan memilih kamar yaitu kamar tipe deluxe dan VIP," pungkasnya. (rvk/trw)











































