Pantauan detikcom, pada Sabtu (14/5/2016) sejak pukul 12.05 WIB hingga 12.40 WIB lebih dari 20 motor dihentikan petugas. Petugas kemudian memberikan peringatan dan surat tilang kepada para pelanggar ini.
"Kalau di sini tidak boleh motor, seharusnya tadi lewat sana," kata seorang petugas kepada seorang pengendara motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak tahu, tadi diberhentiin ya kita ikutin saja," kata Fitra, warga yang kena tilang.
Fitra menganggap larangan motor masuk Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bunderan HI hanya berlaku dari Senin sampai Jumat saja.
Β
"Kirain kalau hari Sabtu atau Minggu boleh gitu," ujarnya.
Peraturan motor dilarang melintas di Bunderan HI hingga Jl Medan Merdeka Barat tertuang dalam Pergub DKI yang dikeluarkan oleh Gubernur Ahok. Dalam Pergub itu, motor dilarang melintas di Bunderan HI hingga Jl Medan Merdeka Barat kecuali pukul 23.00 WIB sampai 05.00 WIB setiap harinya.
(rvk/rvk)











































