"Kita berharap isi Perppu itu berisi penegasan terhadap pemerintah daerah, terutama provinsi dan kabupaten/kota dengan segera membuat perda tentang perlindungan anak," kata Abdul Malik saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/5/2016) malam.
Abdul Malik mengatakan, sejauh ini hanya beberapa daerah saja yang baru mengeluarkan perda tentang perlindungan anak. Itu perlu didorong adanya aturan yang tegas terkait perlindungan anak-anak di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Situasinya begitu, hanya beberapa daerah yang punya. Ada perda perlindungan anak dan kota layak anak, tapi tidak semua. Maka itu, ini kesempatan bagi Presiden untuk menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera membuat perda sebagai bentuk keseriusan," tambahnya.
(jor/bpn)











































