Hal ini dijelaskan Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Lawrence TP Siburian di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (13/5/2016) malam. Komite Etik tak bisa menindak aksi bagi-bagi USD 10 ribu itu karena aksi itu dilakukan sebelum Komite Etik dibentuk.
"Aku kan sudah cek semua. Itu kan jauh sebelum tanggal 7. Kita cek DPD I, DPD II, kita sudah cek semua. Bahwa itu momentumnya jauh sebelum tanggal 7. Dan itu bukan kewenangan kita," kata Lawrence.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lawrence menjelaskan Komite Etik Munaslub aktif pada 7 Mei 2016 sampai 17 Mei 2016. Jadi Komite Etik hanya bisa menindak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dalam rentang 10 hari itu. Di luar itu, Komite Etik tak bisa menindaklanjutinya.
"Sebelum dan sesudah itu (10 hari aktif) bukan urusan kita," kata Lawrence.
Memang kabar bagi-bagi USD 10 ribu itu sudah dibantah oleh Tim Sukses Setya Novanto. Anggota Timses, Nurul Arifin, memastikan kabar itu tidak benar. Novanto dinyatakannya berkomitmen mewujudkan politik yang bersih.
(Baca juga: Timses Novanto: Tak Ada Bagi-bagi Dolar AS di Jatim) (dnu/aws)











































