"Penadahnya ada 2 orang yakni dan D (18) dan K (16). Mereka ini orang track-trackan (pebalap liar)," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono kepada detikcom, Jumat (13/5/2016). Selain D dan K, polisi juga menangkap S (16), AK ( 17), C (28) dan P (18).
Sungkono mengatakan, para pelaku melakukan pencurian motor pada pekan lalu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan S dan C ketika sedang mengendarai motor di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Karena kecurigaan polisi, motor tersebut kemudian diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diamankan, keduanya mengaku hendak mencuri motor di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut sehingga dapat diungkap pelaku penadahnya.
"Mereka menjual kepada tersangka D dan K dalam kondisi sudah dikanibal," cetusnya.
Dari para pelaku, polisi menyita 9 unit motor tanpa surat-surat sah, 9 unit motor hasil kejahatan, serta peralatan untuk melakukan pencurian motor seperti kunci letter L, letter T, anak kunci dan lain-lain. (mei/aws)










































