Apa saja hukuman-hukuman itu?
"Jadi begini, arahan Presiden itu kan Perppu. Berikutnya pemberatan hukuman. Nah, pemberatan itu yang kemarin 15 tahun, 20 tahun. Kalau ada yang cedera berat atau apa itu menjadi seumur hidup. Kalau ada yang mengakibatkan kematian atau yang sangat parahlah itu hukuman mati," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, hukuman tambahannya itu tadi, kebiri kimia. Jadi itu nanti teknis ya. Kita akan konsultasi dengan tim dokter lah dari Kementerian Kesehatan. Kebiri itu bukan seperti yang dikatakan membuang testis, bukan itu. Nanti tim dokter lah yang merumuskan," papar Yasonna.
Tak hanya itu, para predator seksual juga akan dipasangi gelang khusus. Sehingga mereka dapat dipantau perilakunya.
"Itu akan digunakan, mana tau dia keluar (penjara) bisa kita pantau," sebut Yasonna.
Dia menegaskan hukuman tersebut ditujukan bagi penjahat seksual yang menyasar anak-anak. Tetapi ke depannya, kekerasan seksual secara umum juga mungkin dibahas.
(bpn/fdn)











































