Ini Hukuman-hukuman yang Disusun Pemerintah Bagi Predator Seks Anak

Ini Hukuman-hukuman yang Disusun Pemerintah Bagi Predator Seks Anak

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 13 Mei 2016 18:55 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly/Foto: Lamhot Aritonang-detikcom
Jakarta - Pemerintah tengah menggarap Perppu yang mengatur hukuman bagi predator seksual anak. Sejumlah hukuman didesain dengan harapan bisa menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Apa saja hukuman-hukuman itu?

"Jadi begini, arahan Presiden itu kan Perppu. Berikutnya pemberatan hukuman. Nah, pemberatan itu yang kemarin 15 tahun, 20 tahun. Kalau ada yang cedera berat atau apa itu menjadi seumur hidup. Kalau ada yang mengakibatkan kematian atau yang sangat parahlah itu hukuman mati," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teknis hukuman disusun di bawah koordinasi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani. Poin-poin yang akan masuk dalam Perppu juga sudah dibahas dalam rapat kabinet terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

"Nah, hukuman tambahannya itu tadi, kebiri kimia. Jadi itu nanti teknis ya. Kita akan konsultasi dengan tim dokter lah dari Kementerian Kesehatan. Kebiri itu bukan seperti yang dikatakan membuang testis, bukan itu. Nanti tim dokter lah yang merumuskan," papar Yasonna.

Tak hanya itu, para predator seksual juga akan dipasangi gelang khusus. Sehingga mereka dapat dipantau perilakunya.

"Itu akan digunakan, mana tau dia keluar (penjara) bisa kita pantau," sebut Yasonna.

Dia menegaskan hukuman tersebut ditujukan bagi penjahat seksual yang menyasar anak-anak. Tetapi ke depannya, kekerasan seksual secara umum juga mungkin dibahas.

(bpn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads