Sekjen DPR Sebut Tidak Ada Batasan Waktu Bagi Anggota DPR Lapor Kunker

Sekjen DPR Sebut Tidak Ada Batasan Waktu Bagi Anggota DPR Lapor Kunker

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 13 Mei 2016 17:13 WIB
Sekjen DPR Sebut Tidak Ada Batasan Waktu Bagi Anggota DPR Lapor Kunker
Ilustrasi/paripurna DPR (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Sekjen DPR Winantuningtyas menyebut tidak ada tenggat waktu bagi anggota DPR RI untuk melaporkan kunjungan kerjanya. Hal itu diduga memunculkan temuan BPK soal kunjungan kerja anggota DPR yang fiktif dan berpotensi merugikan negara.

"Enggak ada ukuran (batas pelaporan)," ucap wanita yang karib disapa Win itu di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2016).

Win mengatakan besaran anggaran kunjungan kerja di masa reses tergantung pada daerah pilihan (dapil) anggota dewan. Berdasar pada hal itu, Win pun menjelaskan bahwa besaran anggaran itu pun bergantung pada hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tergantung dapilnya dong. Bisa misalnya lebih mahal di Jawa Tengah," ucap Win.

Kemudian, Win mengatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh fraksi, Kewenangan itu memang berada di fraksi.

"Itu kewangan fraksi yang mengawasi anggota dewan," kata Win.

Sebelumnya Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR menyebut munculnya dugaan kunker fiktif anggota DPR adalah akibat kemalasan anggota melaporkan. Sebelum itu, ada dugaan kunker itu fiktif dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 945 miliar. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads