Universitas Negeri Manado membuka kelas jarak jauh di Nabire, Papua terhadap dua program studi itu. M Nasir menyebut tidak memiliki izin membuka kelas jarak jauh dan melanggar UU 12/2012. Nasir juga menyebut ada penyelenggaraan ilmu kesehatan dan masyarakat yang dilakukan oleh Unima yang hingga kini belum mendapatkan izin dari kementerian.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh rektor, maka Kemenristek Dikti memberikan sanksi kepada rektor untuk dibebas tugaskan sementara sampai nanti masalahnya clear. Sekarang sanksi pembebastugasan jabatan rektor Unima sampai hari ini sudah di tandatangani. Segera ini akan ditindak lanjuti dengan menunjuk pejabat PLH-nya Jamal Wiwoho sekaligus dia sebagai Direktur Jenderal Kemenristek Dikti,"ujar Nasir di kantornya, Jl Asia Afrika, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkuliahannya sendiri telah dimulai sejak tahun 2013 pada tanggal 11 September. Namun, Nasir menyebutkan ada kejanggalan karena rentang waktu yang cepat dari tanggal ujian tesis dan wisuda.
"Dinyatakan selesai keseluruhannya pada bulan Juli 2015, ujian tesisnya tanggal 7 dan 8 bulan Juli 2015, nah tanggal 9 Julinya wisuda. Hebatnya gitu," imbuh Nasir.
Bagaimana dengan nasib mahasiswa? Nasir menyebut akan mengecek apakah mahasiswa tersebut benar mengikuti proses pembelajaran yang benar atau tidak.
"Nanti kita akan cek, dia mengikuti proses pembelajaran dengan benar apa enggak. Nanti kita akan pertimbangkan , kalau tidak, kami tidak akan dipertimbangkan. Nanti akan dicek dulu karena dia tidak mengikuti proses pembelajaran yang benar karena dia hanya ingin mendapatkan ijazah, kecuali dia mengikuti,"kata Nasir.
Kampus ini mengenakan biaya kuliah sebesar Rp 5.50.000. Nasir menyebut sebuah program studi yang dibuka harus ada izinnya karena kalau tidak itu merupakan pelanggaran dan mahasiswa menjadi korban.
"Kalau mahasiswa kan menjadi korban dari pelaku rektor itu, kalau dia ada korban itu kan apa akan kita korbankan semua, kan tidak, nanti kita akan pindahkan itu. Nanti akan kami telisik lagi,"ujar Nasir.
Rektor Unima ini akan diberikan sanksi yang ada pada UU 12 tahun 2012 yang menyatakan, baik bagi penyelenggara ijazah berkemungkinan mendapatkan sanksi pidana.
"Sanksi terhadap rektor baca UU 12 th 2012 disana ada aturan pidana yang dalam hal ini bagi yang mengeluarkan ijazah dan pemegang ijazah. Rektor dalam hal ini terjadi pelanggaran indisiplinier yang melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai," ucapnya.
(rvk/rvk)











































