Razman Nasution selaku pengacara Daeng Aziz membenarkan bahwa kasus penipuan itu telah dilaporkan oleh Lusi, adik Daeng Aziz ke Polda Metro Jaya ditemani dirinya dan asistennya, beberapa waktu lalu. Razman juga memberikan penjelasan duduk perkara kasus tersebut.
"Jadi tidak benar saya menyarankan, tetapi sebenarnya saya, Lusi dan istri ketiga Daeng Aziz lah yang menjadi korban," ujar Razman, Jumat (13/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selaku lawyer profesional menggunakan kaidah hukum di mana tersangka berhak mendapatkan hak-hak konstitusional berupa penangguhan penahanan," ujar Razman.
Namun, lanjut dia, dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan itu, tergantung dari subjektivitas penyidik. "Dikabulkan atau tidaknya itu kan tergantung penyidik, iya toh?," katanya.
Seiring dengan proses penangguhan penahanan itu, Razman pun berkomunikasi dengan keluarga Daeng Aziz yakni Lusi dan istri ketiga Daeng Aziz. Salah satu hal yang diungkapkan Razman kepada keluarga kliennya itu, ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak mengilangkan barang bukti.
Namun, menurut Razman, dalam proses penangguhan penahanan ini, tersangka bisa ditangguhkan penahanannya dengan membayar uang jaminan. "Dalam KUHAP diatur (uang jaminan) itu boleh. Nah siapa yang menjamin? Tanggung jawab yang menjamin adalah keluarga," imbuhnya.
Setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga, Razman pun kemudian mengajukan penangguhan penahanan kliennya itu. Sementara permohonan penangguhan penahanan berproses, Razman kemudian dihubungi oleh seseorang yang diduga mencatut nama Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ferdi.
"Tiba-tiba ditelpon oleh orang yang mengaku Wadir Krimum PMJ, bilang sedang diurus penangguhan penahanannya dan dia minta ditransfer ke bagianΒ keuangan, AKBP Dahlan. Memang ada komunikasi (polisi dengan Razman), penangguhan penahanan klien ini sedang dibuatkan, sehingga logika saya hal ini wajar saja karena uang jaminan itu memang diatur," urainya.
"Lalu saat itu saya hubungi ibu Lusi dan istri ketiga inilah ini yang komunikasi saya dengan Lusi. Saat itu saya hubungi Ibu Lusi, 'ini ada permintaan dana untuk jaminan, bagaimana?' Jadi disetujui mereka, kita kirimlah ke rekening bagian keuangan tersebut," urainya.
Setelah mentransfer uang tersebut, Razman kemudian menuju ke Polda Metro Jaya untuk mengurus penangguhan penahanan tersebut. Tetapi setibanya di Polda Metro Jaya, ketika Razman hendak menghubungi nomor orang yang mengaku AKBP Dahlan tersebut sudah tidak aktif lagi. Razman tak merinci berapa uang yang ditransfer.
"Saya juga sempat tanyakan ke Kapolres Jakarta Utara dan dikatakan oleh Kapolres Jakarta Utara bahwa itu penipuan. Sehingga akhirnya kami melapor ke SPK Polda Metro Jaya. (Yang datang buat laporan) saya, Lusi dan istri Daeng Aziz," terang Razman.
Tetapi kemudian, laporan Lusi itu dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat, kemarin. "Saya juga meminta itu diusut karena bawa-bawa nama Wadir tipu saya, klien saya," lanjutnya.
Sementara itu, Razman mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui lokasi pelaku yang menghubunginya itu ternyata ada di Pare-pare. "Setelah dicek ke bank, pemilik rekening itu ternyata ada di Sulawesi? Lalu apa hubungannya dengan Daeng Aziz ini, karena Daeng Aziz berasal dari Sulawesi," jelasnya.
"Kan Daeng itu kan orang Sulawesi, maka patut diduga ada yang bermain dan saya minta ini diusut tuntas siapa pelakunya," pungkasnya.
(ndr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini