"Saya pikir kita sudah batasi seluruh jajaran Polri. Pertama kita melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang diduga menyebar paham komunisme, marxisme," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2016).
Badrodin mengatakan, dirinya sudah memberikan arahan berupa batasan-batasan kepada jajarannya. Salah satunya terkait penyitaan buku yang hanya boleh diambil satu sampel untuk dilakukan penelitian materi isi buku di Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin mengatakan, pihaknya mengedepankan penyelidikan dalam menangani soal komunisme. Ini dilakukan dengan cara meminta pendapat ahli soal muatan komunisme dalam atribut, buku maupun film yang diduga berisi penyebaran paham komunisme.
"Kalau penyidikan ada indikasi tentu kita lakukan tindakan-tindakan," ucapnya.
"Tapi saya berharap juga ketentuan perundangan lain, seperti mengumpulkan orang banyak di sana, pertunjukan, pemutaran film tentu diikuti dengan memberitahukan ke Polri,izin keramaian harus diurus," imbuh dia.
Selain itu, Badrodin juga sudah menyampaikan ke jajaran Polri untuk tidak melakukan penyitaan buku di tempat tempat seperti toko buku, kampus maupun percetakan.
"Itu yang saya agak riskan, tapi kita juga tidak tolerir adanya pihak Ormas atau kelompok lain main hakim sendiri," katanya.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar isu penyebaran paham komunisme ditangani secara serius. Namun Jokowi mengingatkan agar penanganan terkait isu komunisme tidak kebablasan.
"Beberapa waktu yang lalu ada masukan juga kepada Presiden yang kemudian seolah-olah apa yang dilakukan tingkat bawah aparat ini dianggap kebablasan oleh sekelompok pihak yang lain.Β Karena itu Presiden telah memerintahkan ke Kapolri dan Panglima TNIharus tetap menghormati kebebasan berpendapat seperti yang disampaian dalam TAP MPR no.1 tahun 2003," tegas Juru Bicara Presiden, Johan Budi, Kamis (12/5). (idh/fdn)











































