"Dulu sering sekali kita dengar bahaya laten ditertawakan, komunis sudah tidak ada lagi. Ternyata sekarang muncul. Pancasila ini adalah alat pemersatu yang tidak menghargai dan mengadakan Pancasila pasti mereka akan membubarkan negara ini," ujar Menhan Ryamizard Ryacudu, dalam forum silaturahmi purnawirawan TNI/Polri bersama Ormas Keagamaan dan Kepemudaan di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
![]() |
Ryamizard menginginkan Indonesia berjalan damai dan aman tanpa adanya gangguan. Dia berharap ketegangan yang terjadi saat ini dapat mereda, dan seluruh pihak yang menginginkan munculnya ideologi lain di Indonesia untuk kembali ke jalan yang benar.
"Kalau ngajak ribut berarti Menhan tidak benar itu. Apalagi ada pertumpahan darah. Tapi kalau sebelumnya ada pertemuan sana-sini, itu bisa menimbulkan pertumpahan darah itu. Saya di sini tidak mau memprovokasi tapi mengingatkan. Yang dulu, sudahlah. Lebih baik kita membangun negara yang berlandaskan Pancasila," kata dia.
![]() |
Sedangkan, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath yang tergabung dalam Organisasi Islam Indonesia, mengatakan, PKI dalam lintasan sejarah terbukti melakukan pemberontakan dan pengkhianatan yang mengubah paham Pancasila dengan atheisme. PKI menurutnya juga melakukan tindakan kekerasan terhadap umat Islam dan organisasi Islam dan melakukan pembunuhan terhadap jenderal TNI.
"Adalah suatu keniscayaan sebagai ulah dan tindakan mereka. Wacana membalik fakta sejarah seolah-olah membalik fakta bahwa mereka adalah korban dan meminta agar pemerintah meminta maaf dan kompensasi adalah mengada-ada!" ujar Khaththath.
Indikasi kebangkitan PKI seperti pencabutan tap MPRS perlu diwaspadai. Ini wajib ditolak umat Islam dan bangsa indonesia. Oleh karena itu, FUI yang juga tergabung ke dalam Persatuan Organisasi Islam Indonesia dalam pernyataan resminya usai rapat di Gedung Dakwah Kamis (12/5), meminta 7 hal:
1. Dalam menangani masalah yang berkaitan dengan PKI, pemerintah harus memulai dari tahun 1946 bukan setelah tahun 1965
2. Merealisasikan penegakan UU Nomor 27 thn 1999 jo pasal 127 a sampai r KUHP jo pasal 169 KUHP
3. Dalam membuat program gerakan bela negara agar memasukkan kurikulum ketahanan ideologi khususnya bahaya ideologi komunis
4. Melibatkan pesantren dalam program bela negara
5. Membatalkan rencana pemerintah pada PKI
6. Pencarian kuburan massal harus dihentikan dan PKI merupakan pelaku kejahatan kemanusiaan
7. Meminta pemerintah menginstruksikan TVRI memutar kembali secar arutin film G 30 S PKI agar generasi muda memahami apa yang terjadi dulu.
"Insya Allah umat Islam siap berjihad dengan TNI untuk melawan PKI! Pada seluruh komponen bangsa untuk melakukan tobat secara nasional agar terbuka pintu keberkahan," tegas Khaththath. (rni/rvk)