21 Celah Koruptif dari Hulu ke Hilir, Ahli: Presiden Harus Bertindak

21 Celah Koruptif dari Hulu ke Hilir, Ahli: Presiden Harus Bertindak

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 13 Mei 2016 10:32 WIB
Ilustrasi Dewi Keadilan (ari/detikcom)
Jakarta - Sedikitnya terdapat 21 celah koruptif dari hulu hingga hilir dalam proses hukum di Indonesia, dari penangkapan hingga eksekusi. Oleh sebab itu, dibutuhkan langkah luar biasa untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Celah koruptif itu berada di proses penyelidikan, penyidikan, tuntutan, proses pengadilan hingga eksekusi. Penjara yang seharusnya steril juga tidak bisa lepas dari celah koruptif.

"Atas temuan bahwa sedikitnya ada 21 celah koruptif dalam proses peradilan tersebut, dari penyelidikan hingga eksekusi, tentu memprihatinkan dan sangat mengkhawatirkan bagi tegaknya negara hukum Indoneaia," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Jumat (13/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat celah koruptif tersebut akan menjauhkan dari tujuan negara hukum Indonesia yaitu tegaknya hukum dan keadilan yang hanya dapat dicapai melalui proses peradilan yang bebas, merdeka, transparan, obyektif dan akuntabel," sambung Bayu.

Baca juga: Mengejutkan! Ada 21 Celah Koruptif Dalam Seluruh Proses Hukum di Indonesia

Padahal pasca perubahan UUD 1945, para pengubah UUD 1945 telah mengatur sedemikian rupa upaya untuk mewujudkan proses peradilan yang bebas dan merdeka melalui sejumlah pengaturan di UUD 1945. Seperti kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, pembentukan Komisi Yudisial (KY), pengakuan hak asasi manusia oleh negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

"Mengingat negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil maka atas temuan 21 celah koruptif ini haruslah dianggap sebagai kondisi darurat yang penyelesaiannya membutuhkan langkah-langkah luar biasa pula dari sejumlah pihak terkait," ucap Bayu.

"Presiden harus segera bertindak tegas untuk melakukan pembenahan kondisi ini sesuai dengan kewenangannya," cetus Bayu.

Mengingat Presiden membawahi institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM yang terkait dengan permasalahan 21 celah koruptif ini. Sementara itu, MA juga harus meninjau lagi cetak biru pembaharuan reformasi peradilan yang terbukti belum sepenuhnya efektif membangun zona bebas korupsi di badan peradilan.

"KY juga dituntut untuk lebih aktif lagi melakukan pengawasan mengingat di tengah maraknya isu koruptif di badan peradilan akhir-akhir ini KY terkesan kurang aktif bertindak. Tanpa upaya atau langkah-langkah luar biasa dan kerjasama banyak pihak menghentikan celah koruptif ini maka tujuan negara hukum Indonesia hanya akan menjadi angan-angan saja," papar Bayu.

Dalam penelusuran yang dilakukan detikcom, sedikitnya ada 21 celah peluang koruptif, yaitu:

Penyelidikan dan Penyidikan

1. Operasi
2. Penangkapan
3. Permainan Pasal
4. Penahanan
5. Menghentikan penyidikan.

Proses Sidang Tingkat Pertama
5. Mengatur dakwaan
6. Mengatur saksi
7. Mengatur putusan
8. Permainan pengacara
9. Permainan panitera

Proses Sidang Banding

10. Mengatur putusan

Proses kasasi/PK

12. Mengatur pendaftaran perkara
13. Mengatur putusan
14. Menunda putusan
15. Mempercepat putusan
16. Pengiriman berkas

Proses eksekusi

17. Menunda eksekusi
18. Menyuap sipir penjara
19. Menyulap kamar penjara
20. Benda Sitaan dan Rampasan
21. Mengatur eksekusi (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads