"Memang ada beberapa orang yang belum lapor. Karena jika anggota DPR yang akan melakukan kunker pribadi, harus menyampaikan laporan lengkap kegiatan pada kunker sebelumnya. Jadi saya melihat tidak semua anggota DPR, telah memenuhi prosedur pelaporan dengan lengkap pada kunker sebelumnya," ujar Dadang saat berbincang dengan detikcom, Kamis (12/5/2016).
Dadang tak menutup kemungkinan, ada anggota DPR dari Fraksi Hanura yang belum melaporkan kegiatan kunker pribadi pada tahun lalu. Ia pun mengimbau para staf anggota DPR untuk melakukan verifikasi laporan kunker dengan benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: BURT: Kadang Anggota DPR Malas Laporkan Kunker, Cuma Mau Ambil Duitnya
Pemeriksaan ini dilakukan Fraksi Hanura karena tidak mau benar-benar terjadi ada kerugian negara. Bila pelaporan kunker tidak lengkap, bisa saja anggota DPR itu jadi sulit ikut kegiatan berikutnya.
"Karena ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, jadi kita akan periksa lagi siapa yang kunker tidak jelas itu, kan kalau mau mencairkan kunker selanjutnya harus melaporkan kunker sebelumnya. Kalau kunker pribadi tidak akan sampai segitu, misalnya maksimal enam kali dalam setahun di kali Rp 100 juta, hanya Rp 600 juta itu maksimal," pungkas Dadang.
Baca Juga: Ketua BPK: Kalau Ada Kerugian Negara di Kunker DPR Harus Dikembalikan
Dugaan kunker fiktif ini terungkap dari inisiatif yang dilakukan Fraksi PDIP DPR. PDIP meminta anggotanya membuat laporan hasil kunker dan kunjungan di masa reses. Dalam suratnya kepada fraksi-fraksi DPR, Setjen DPR menginformasikan tentang diragukannya keterjadian kunjungan kerja anggota DPR dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp 945.465.000.000. (adf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini