Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, menjelaskan penggerebekan itu dilakukan di Jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi dan Jalan Angsana Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada Kamis 12 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kedua lokasi industri miras itu berada di dua bangunan rumah cukup luas. Selama ini, ada laporan dari masyarakat yang menaruh curiga akan aktivitas di kedua rumah tersebut," kata Guntur kepada wartawan di Pekanbaru, Jumatย (13/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan olah TKP di kedua rumah yang disewa pemiliknya, menurut Guntur, ditemukan barang bukti miras dengan berbagai merek, seperti mension, anggur merah dan whisky. "Dari kedua lokasi itu, tim menyita ratusan botol miras oplosan. Di sana juga ditemukan alat penyuling untuk membuat miras," kata Guntur.
Kedua pemilik industri miras itu, lanjut Guntur, kini sudah dilakukan penahanan. Keduanya adalah, Zultopik (38) asal warga Jambi dan Kweksin alias Ayang (45) warga Pekanbaru. "Kasus industri miras oplosan ini masih dikembangkan lebih lanjut," kata Guntur. (cha/aan)











































