Hal itu disampaikan Kapolres Kota Mojokerto AKBP Nyoman Budiarja, Kamis (12/5/2016), kelima personel grup Band Mesin Sampink dan seorang panitia penyelenggara konser itu sudah dipulangkan. Hal itu pun sudah didiskusikan terlebih dahulu dengan para ahli.
"Sudah dipulangkan, karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Keputusan memulangkan mereka itu juga sudah dikoordinasikan dengan keterangan ahli dalam pemeriksaan," jelas Nyoman, saat dihubungi detikcom.Β Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak polisi mengamankan mereka untuk menghindari konflik, langkah-langkah pencegahan juga diperdalam pada saat interogasi. Ternyata tidak ditemukan unsut pidananya, semuanya juga sudah dikoordinasikan dengan keterangan ahli," jelas Nyoman.
Nyoman mengatakan, jika mereka terbukti menyebarkan ajaran komunisme dalam UU RI No 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara maka kelima personel grup band itu tentunya akan dipidanakan dengan pasal 107 ayat a.
"Kalau memenuhi unsur-unsur pidana, menyebarkan aliran komunisme ya langsung kita pidana. Kena pasal 107 ayat a, yang intinya menyebarkan aliran komunisme," sambungnya.
Baca Juga: Cerita Tentang Lagu Genjer genjer yang Menjadi Lagu Propaganda PKI
Oleh sebab itu, tambah Nyoman, pihaknya akan memulangkan para personel grup Band Mesin Sampink dan panitia penyelenggara konser.
"Mereka akan kami kenai wajib lapor. Ke depan, jika grup band ini akan menggelar konser, akan kami pastikan lagu-lagu yang akan mereka bawakan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, lima personel grup Band Mesin Sampink dan seorang panitia penyelenggara konser musik reggae diamankan oleh pihak kepolisian. Hal itu terjadi karena grup band itu menyanyikan lagu Genjer-genjer saat konser.
(adf/imk)











































