"Ini masih terbatas di kalangan BMKG, namanya masih Skala Intensitas Gempabumi BMKG. Nanti akan kita sosialisasikan ke teman-teman di luar BMKG," kata Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG M Riyadi, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (12/5/2016).
"Declare waktu kita Rakornas akhir April lalu, mulai awal Mei ini diuji coba, sampai enam bulan ke depan. Nantinya akan menjadi Skala Intensitas Gempabumi Indonesia," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Skala itu (SIG BMKG) bukan kita yang buat, itu sudah ada dari dulu. Skala I-XII terlalu banyak, membingungkan kita, yang baru diharapkan bisa lebih mudah dipahami oleh masyarakat," ujar Riyadi.
"Kita ingin melihat bagaimana dampak gempa sampai di suatu daerah. Dampaknya akan beda-beda. Jadi kita bicara dampak. I-XII subjektivitasnya terlalu tinggi," jelasnya.
![]() |
Berikut penjelasan mengenai skala di I-V SIG BMKG selengkapnya:
Skala I (Putih)
Tidak dirasakan atau dirasakan hanya oleh beberapa orang tetapi terekam oleh alat.
Skala II (Hijau)
Dirasakan oleh orang banyak tetapi tidak menimbulkan kerusakan. Benda-benda ringan yang digantung bergoyang dan jendela kaca bergetar. Β Β Β
Skala III (Kuning)
Bagian non struktur bangunan mengalami kerusakan ringan, seperti retak rambut pada dinding, genteng bergeser ke bawah dan sebagian berjatuhan.
Skala IV (Jingga)
Banyak Retakan terjadi pada dinding bangunan sederhana, sebagian roboh, kaca pecah. Sebagian plester dinding lepas. Hampir sebagian besar genteng bergeser ke bawah atau jatuh. Struktur bangunan mengalami kerusakan ringan sampai sedang.
Skala V (Merah)
Sebagian besar dinding bangunan permanen roboh. Struktur bangunan mengalami kerusakan berat. Rel kereta api melengkung.
(rna/imk)