Hal tersebut diungkapkan Kepala Imigrasi Depok Dudi Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (12/5/2016). Hanya saja belum ada informasi nama maupun identitas dari WN Hungaria yang ditangkap tersebut.
"Pada kamis 12 Mei 2016 Tim Penanganan Orang Asing (Timpora) Depok telah berhasil mengamankan seorang WN Hungaria karena diduga melakukan pernikahan fiktif karena dugaan surat nikahnya palsu," kata Dudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dok. Imigrasi Depok |
Dudi menjelaskan, saat ini penyidik PNS Imigrasi Depok terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ia disangkakan melanggar Pasal 123 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Saat ini orang asing tersebut sedang dilakukan oleh penyidik PNS Imigrasi beserta pasangannya. Pasal yang disangkakan 123 UU nomor 6 tahun 2011," tutur Dudi.
Dok. Imigrasi Depok |











































Dok. Imigrasi Depok
Dok. Imigrasi Depok