WN Hungaria Ditangkap Imigrasi Depok Terkait Pernikahan Palsu

WN Hungaria Ditangkap Imigrasi Depok Terkait Pernikahan Palsu

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 12 Mei 2016 21:07 WIB
WN Hungaria Ditangkap Imigrasi Depok Terkait Pernikahan Palsu
Foto: Dok. Imigrasi Depok
Depok - Imigrasi Depok mengamankan seorang warga negara Hungaria atas dugaan melakukan pernikahan fiktif. Surat nikah yang digunakan diduga palsu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Imigrasi Depok Dudi Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (12/5/2016). Hanya saja belum ada informasi nama maupun identitas dari WN Hungaria yang ditangkap tersebut.

"Pada kamis 12 Mei 2016 Tim Penanganan Orang Asing (Timpora) Depok telah berhasil mengamankan seorang WN Hungaria karena diduga melakukan pernikahan fiktif karena dugaan surat nikahnya palsu," kata Dudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dok. Imigrasi Depok
"Operasi ini berjalan dengan baik berkat koordinasi dan kerjasama seluruh unsur masyarakat dan Timpora, antara lain Imigrasi, camat, lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas," jelasnya.

Dudi menjelaskan, saat ini penyidik PNS Imigrasi Depok terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ia disangkakan melanggar Pasal 123 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
 
"Saat ini orang asing tersebut sedang dilakukan oleh penyidik PNS Imigrasi beserta pasangannya. Pasal yang disangkakan 123 UU nomor 6 tahun 2011," tutur Dudi.

Dok. Imigrasi Depok
(rna/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini