KPAI: Hukuman Penjahat Seksual Diperberat karena Banyak Pelaku Residivis

KPAI: Hukuman Penjahat Seksual Diperberat karena Banyak Pelaku Residivis

Jurig Lembur - detikNews
Kamis, 12 Mei 2016 18:55 WIB
KPAI: Hukuman Penjahat Seksual Diperberat karena Banyak Pelaku Residivis
Foto: M Iqbal
Jakarta - Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, merujuk kasus di Bengkulu. Keputusan memperberat hukuman itu didasari pada kebanyakan pelaku ternyata adalah residivis.

"Faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak, salah satunya tidak adanya mekanisme penjeraan. Hal itu didasarkan pada kesimpulan dari analisis data KPAI atas profil pelaku, rata-rata mereka residivis, bukan pidana pertama," ucap ketua KPAI Asrorun Niam.

Hal itu disampaikan Asrorun dalam diskusi tentang kejahatan seksual pada anak di ruang wartawan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asrorun mengatakan, lantaran hukumannya dianggap belum maksimal, maka banyak dari pelaku kejahatan seksual itu mengulang kejahatannya, sehingga dia berulangkali masuk penjara alias tidak ada efek jera.

"Salah satu fungsi hukum itu penjeraan dan pencegahan. Jera untuk yang sudah melakukan karena ancaman hukuman tinggi dan cegah agar tak berbuat kejahatan serupa. Endingnya tertib hukum dan masyarakat," paparnya.

Hal itulah yang menjadi bahasan dalam rapat terbatas di Kantor Presiden pada Rabu (11/5) kemarin yang juga dihadiri Asrorun Niam. Rapat itu memutuskan Presiden akan menerbitkan Perppu untuk memperberat hukuman bagi pelaku.

"Pilihannya pidana pokok dan tambahan atau pengganti. Yang pokok dinaikan penjaranya seumur hidup atau hukuman mati. Kita sudah berdebat soal HAM dan sebagainya kemarin. Ketika terjadi kepentingan korban dan pelaku, maka kita prioritaskan kepentingan korban," tegas Niam.

Baca juga: Presiden Putuskan Pelaku Kejahatan Seksual Bisa Dikebiri dan Dipasangi Mikrochip (miq/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads