"Yang sudah diputusin itu Pulau C, D, G . Kita juga memerintahkan kepada DKI untuk membatalkan Pulau E," ujar Menteri Siti, di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).
Siti menuturkan bahwa reklamasi Pulau E bisa dibatalkan karena masih rencana pembangunan. Sementara Pulau C dan D mesti harus diperbaiki lagi AMDAL-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghentian sementara diberlakukan karena Pulau C dan Pulau D belum ada izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sanksi Administratif selama 125 hari diberlakukan sehingga tidak boleh melakukan kegiatan apapun. Usai disegel, Pemda DKI dan pihak kementerian akan melakukan pengawasan pada pulau-pulau yang telah disebutkan.
"Langkahnya setelah disegel kan di dalam SK ada rinciannya tuh. Dia harus ngapain-ngapain. Dia pasti enggak ngerti karena ketika kita bilang harus lakukan ini lakukan ini, lokasinya di sebelah mana maka timnya harus lakukan briefing. Supervisi harus dilakukan oleh Pemda DKI dan Kementrian. Kalo supervisi dan pengawasannya berjalan kan maka pengawasan otomatis akan berjalan," kata Siti. (imk/imk)











































