Menteri LHK Minta Pemprov DKI Batalkan Reklamasi Pulau E

Menteri LHK Minta Pemprov DKI Batalkan Reklamasi Pulau E

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 12 Mei 2016 18:06 WIB
Menteri Siti dan Ahok saat meninjau pulau reklamasi (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel tiga pulau reklamasi yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G di Teluk Jakarta agar pembangunannya dihentikan sementara. Kini Menteri LHK Siti Nurbaya meminta Pemda DKI untuk membatalkan reklamasi Pulau E.

"Yang sudah diputusin itu Pulau C, D, G . Kita juga memerintahkan kepada DKI untuk membatalkan Pulau E," ujar Menteri Siti, di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).

Siti menuturkan bahwa reklamasi Pulau E bisa dibatalkan karena masih rencana pembangunan. Sementara Pulau C dan D mesti harus diperbaiki lagi AMDAL-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dia dalam satu dokumen AMDAL dan dengan situasi yang ada dan teknis yang berjalan maka C, D di perbaiki dan Pulau E dibatalkan saja karena masih rencana. Yang G dihentikan juga disuruh perbaiki beberapa karena kan beda perusahaan," kata Siti.

Penghentian sementara diberlakukan karena Pulau C dan Pulau D belum ada izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sanksi Administratif selama 125 hari diberlakukan sehingga tidak boleh melakukan kegiatan apapun. Usai disegel, Pemda DKI dan pihak kementerian akan melakukan pengawasan pada pulau-pulau yang telah disebutkan.

"Langkahnya setelah disegel kan di dalam SK ada rinciannya tuh. Dia harus ngapain-ngapain. Dia pasti enggak ngerti karena ketika kita bilang harus lakukan ini lakukan ini, lokasinya  di sebelah mana maka timnya harus lakukan briefing. Supervisi harus dilakukan oleh Pemda DKI dan Kementrian. Kalo supervisi dan pengawasannya berjalan kan maka pengawasan otomatis akan berjalan," kata Siti. (imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads