"Penyidik KPK telah minta kepada kami data atau dokumen kepemilikan aset atau properti atas nama MSN, baik yang atas nama yang bersangkutan maupun orang-orang lainnya, berikut surat pemesanan, PPJB, kuitansi, rekening koran perusahaan dan dokumen-dokumen lain terkait transaksi pemesanan atau jual beli. Semua dokumen berikut kronologis sudah saya serahkan kepada penyidik tadi," ucap Miarni usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).
Memang sebelumnya M Sanusi pernah mengungkap bahwa dirinya memiliki sejumlah bisnis properti yang bersinggungan dengan PT APLN. Namun pihak PT APLN menegaskan bahwa perolehan aset M Sanusi tidak ada kaitannya dengan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya, hal pemesanan maupun perolehan aset properti tersebut tidak ada kaitannya atau indikasi keterkaitan dengan reklamasi, raperda maupun proses pembahasannya. Juga tidak ada kitan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban reklamasi pulau G oleh PT MWS, apalagi pihak APLN," ucapnya.
Di beberapa kesempatan sebelumnya, M Sanusi memang pernah mengaku memiliki bisnis properti. Salah satunya ketika penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap uang USD 10 ribu dari brankas di rumahnya. M Sanusi menyebut bahwa duit itu merupakan hasil usaha propertinya di Thamrin City. (dhn/aws)










































