Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan jika ada potensi kerugian negara dalam audit laporan keuangan DPR tersebut, maka harus dikembalikan ke negara.
"Kan kalau betul ada kerugian negara harus dikembalikan kepada negara selama 60 hari sesuai undang-undang. Itu kalau ada kerugian negara, kalau nggak ada ya nggak apa-apa," ucap Harry Azhar Azis kepada detikcom, Kamis (12/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal potensi kerugian negara tadi, Harry mengingatakan bahwa jika ada kerugian negara namun tidak dikembalikan kepada negara, maka berpotensi menjadi masalah hukum yang bisa ditindaklanjuti.
"Kalau lewat 60 hari tidak ditindaklanjuti dan ada indikasi kerugian negara, maka bisa diproses oleh penegak hukum," terang Harry.
Hal itu sekaligus merespons pernyataan Wakil Ketua Fraksi DPR PDIP Hendrawan Supratikno yang menyebut bahwa potensi kerugian negara dalam kunker DPR tidak berakibat hukum, lantaran hanya soal memperbaiki laporan.
"Nanti awal Juni baru kita serahkan di paripurna DPR (hasil audit BPK)," ucap Harry
(bal/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini