KPK Gali Dugaan Barter Proyek Pemprov DKI dengan Kontribusi Tambahan 15%

KPK Gali Dugaan Barter Proyek Pemprov DKI dengan Kontribusi Tambahan 15%

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 12 Mei 2016 16:59 WIB
KPK Gali Dugaan Barter Proyek Pemprov DKI dengan Kontribusi Tambahan 15%
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Penyidik KPK tengah mendalami proses penetapan tambahan kontribusi 15 persen yang dimintakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap perusahaan pengembang. Besaran kontribusi 15 persen hendak dimasukkan Ahok ke dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang kini menjadi problema.

"Diduga ada tarik menarik kesepakatan antara pengembang dan Pemprov mengenai penetapan kontribusi ini," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis (12/5/2016).

Dalam pemeriksaan terhadap Ahok, Selasa kemarin, perihal penetapan besaran kontribusi itu juga sempat ditanyakan. Penyidik KPK juga menanyakan hal serupa ketika melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M Sanusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan yang ditanyakan baik ke MSN maupun Ahok," ucap Yuyuk.

Hal itu coba digali penyidik KPK lantaran belum adanya kesepakatan terkait tambahan kontribusi 15 persen karena pembahasan raperda berhenti di tengah jalan. Selain itu, penyidik KPK juga tengah mendalami ada tidaknya timbal balik atas pengeluaran izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan Pemprov DKI.

"Penyidik tentu mendalami apa saja yang terkait dengan izin reklamasi," kata Yuyuk.

Bahkan sebelumnya ada dugaan bahwa Pemprov DKI meminta kontribusi tambahan tersebut ditebus pihak pengembang dengan cara melalui pembiayaan proyek-proyek seperti penggusuran Kalijodo. Namun KPK masih menutup rapat mengenai hal tersebut.

"Itu detail pemeriksaan yang menjadi kewenangan penyidik," kata Yuyuk.

Tentang adanya barter tersebut diakui oleh M Sanusi melalui pengacaranya, Krisna Murthi, usai mendampingi kliennya diperiksa pada Rabu kemarin. Krisna menyebut M Sanusi sempat kaget karena pertanyaan itu sempat terlontar dari penyidik KPK kepada kliennya.

Ahok sendiri menegaskan bahwa barter semacam itu tidak ada. Menurut Ahok, tambahan kontribusi 15 persen penting bagi Pemprov DKI.

"Jadi bukan barter 15 persen loh. Justru kalau enggak ada 15 persen, mati saya," kata Ahok di Balai Kota, hari ini.

Namun Ahok mengaku tidak tahu pasti dari mana asal uang bantuan yang digunakan untuk membantu penertiban kawasan-kawasan Jakarta. Ahok menyebut asal uang itu bisa dari anggaran Pemprov DKI atau bisa dari perusahaan swasta.

"Ada yang dari kita, ada yang mungkin mereka (perusahaan swasta) keluarkan," kata Ahok.

Terlepas dari itu, penetapan kontribusi tambahan 15 persen sebenarnya masih belum memiliki payung hukum lantaran pembahasan raperda mandek. Menilik dari hal itu seharusnya pihak Pemprov DKI belum bisa memaksakan kewajiban itu terhadap perusahaan pengembang. (dhn/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads