Dilaporkan Merusak Kios Pedagang Tanah Abang, Ini Respons PD Pasar Jaya

Dilaporkan Merusak Kios Pedagang Tanah Abang, Ini Respons PD Pasar Jaya

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 12 Mei 2016 16:16 WIB
Pasar Tanah Abang Saat Liburan (Foto: Muhammad Idris/detikcom)
Jakarta - Pengelola PD Pasar Jaya diadukan oleh sejumlah pedagang Blok F Pusat Grosir Tanah Abang ke Polda Metro Jaya akibat merasa dirugikan karena kiosnya dirusak. Pihak PD Pasar Jaya menegaskan pihaknya memang melakukan pengosongan area, namun tidak sampai merusak kios milik pedagang.

"Kalau untuk laporan saya belum dapat infonya. Benar kami melakukan pengosongan, tapi kami enggak setuju dibilang perusakan karena pengosongan disaksikan beberapa pihak termasuk polisi dan divideokan," ujar Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (12/5/2016).

Dia juga tak ambil pusing terkait laporan tersebut. "Dilaporin kan boleh saja, tinggal kita lihat saja keputusannya nanti," terangnya santai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengosongan kios, lanjut Gatra, dilakukan sekitar seminggu lalu. Saat proses berlangsung, pedagang tidak melakukan protes alias suasananya berlangsung kondusif.

"Enggak ada keributan apa pun, kondusif waktu itu," imbuh dia.

Gatra menjelaskan, ada 81 dari total 1.155 pedagang di Blok F Pusat Grosir Tanah Abang yang belum membayar biaya kios. Padahal masa sewa kios mereka habis pada tahun 2012.

"Kami lakukan pengosongan karena pedagang hak pakai sudah berakhir tahun 2012. Nah, pedagang enggak membayar perpanjangan hak pakainya. Tahun 2012 kan sudah habis, mereka pakai selama ini (kiosnya) tanpa bayar. Enggak fair dong," jelas Gatra.

Sebelum pihaknya mengosongkan kios, PD Pasar Jaya sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Namun dari peringatan itu tidak ada satu pun yang diindahkan oleh para pedagang.

"Sebelum-sebelumnya kita sudah kasih SP 1, 2 dan 3. Kita segel, tapi dibuka paksa sama pedagang. Setelah itu kita lakukan pengosongan sekitar minggu lalu," sebutnya.

Gatra menegaskan, barang-barang dagangan mereka yang terkena dampak pengosongan hingga kini masih disimpan di gudang. Para pedagang bisa mengambilnya setiap waktu, tetapi tidak diizinkan untuk menyewa kios lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum para pedagang yang bernama Edward melaporkan pengelola PD Pasar Jaya ke Polda Metro Jaya hari ini. Pihak pengelola dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 170 dan 368 KUHP. Menurut Edward, para pengelola, mengusir para pedagang secara tidak halus.

"Yang kami laporkan di sini adalah Manager Area 1 PD Pasar Jaya atas dugaan tindak pidana Pasal 170 dan 368 KUHP yang terjadi pada Rabu (4/5) kemarin. Kewajiban pedagang seperti bayar listrik itu mereka tolak. Cara-caranya mereka mengusir kami itu mematikan lampu dulu, kedua tidak terima retribusi Rp 800 ribu per bulan," ujar Edward di Mapolda Metro Jaya, hari ini.

Namun, dengan adanya 'gangguan' tersebut, para pedagang tetap memaksakan diri untuk berjualan. Para pedagang rata-rata penjual tekstil, pakaian, sajadah dan mukena. Puncaknya pada Rabu (4/5) lalu, sebanyak 86 kios pedagang dirusak gemboknya dan diganti dengan gembok yang baru oleh pengelola, sehingga pedagang tidak bisa masuk ke dalam kios. Pengelola juga mengeluarkan barang dagangan para pedagang tanpa pemberitahuan.

"Jadi dimatikan akses satu per satu kios pedagang ini. Barang dagangan dikeluarkan dan hilang. Kerugiannya sekitar Rp 5 miliar dan mereka (pengelola) tidak bertanggung jawab. Kenapa mereka rugi karena ini adalah barang orang belum dibayar ke tokek," cetusnya.

Sementara itu, Koordinator Pedagang, Marjoni mengatakan, persoalan ini muncul karena adanya surat edaran dari manager UPB Pasar Tanah Abang Blok A-F bernomor 150 Tahun 2011, tanggal 16 September 2011 lalu. Dalam surat tersebut, para pedagang diminta untuk melakukan registrasi ulang untuk memperpanjang Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU).

Marjoni menjelaskan selama ini dasar para pedagang menggunakan kios di Pasar Tanah Abang Blok F (lama) ini berdasar pada surat Pengumuman Manager Area 1 Tanah Abang bernomor 189 Tahun 2007 tentang perpanjangan masa HPTU yang dikeluarkan tanggal 9 Agustus 2007 oleh Manager Area 1 Tanah Abang kala itu, Tasori.

Kemudian pada 8 Februari 2008, manager area 1 Tanah Abang kembali mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa akan ada revitalisasi di Pasar Tanah Abang Blok A-F. Tetapi saat itu, pedagang tidak dipungut biaya untuk revitalisasi tersebut. Total ada 1.400-an kios di Pasar Tanah Abang Blok F. Menurut Marjoni, sebagian pedagang ada yang terpaksa membayar uang untuk revitalisasi tersebut dan beberapa di antaranya menolak.

Mereka-mereka yang menolak inilah yang kemudian kiosnya digembok oleh pengelola, sehingga mereka tidak dapat berjualan. Atas hal itu, perwakilan pedagang Juliasman melaporkan pengelola PD Pasar Jaya ke Polda Metro Jaya dalam laporan bernomor LP/2299/V/2016/PMJ/Ditreskrimun, dengan persangkaan pasal 170 dan 368 KUHP. (aws/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads