Diduga Tipu Calon Jamaah Haji USD 21 Ribu, Pasutri Diperiksa Polisi

Diduga Tipu Calon Jamaah Haji USD 21 Ribu, Pasutri Diperiksa Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 12 Mei 2016 16:13 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pasangan suami-istri, HM dan FS, diperiksa aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melarikan dana calon jamaan haji plus senilai USD 21 ribu.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadli mengatakan kedua tersangka adalah pasangan suami-istri yang mengaku sebagai agen travel umroh PT AT dan menjanjikan bahwa korban bisa berangkat ke tanah suci satu tahun setelah mendaftar.

"Padahal ketentuannya itu haji plus itu bukan satu tahun setelah daftar, melainkan 5 tahun setelah daftar baru bisa berangkat," ujar Fadli kepada detikcom, Kamis (12/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadli mengatakan FS ditangkap di Bandung, pada 3 Mei lalu. Keesokannya, suaminya ditangkap di Rawamangun, Jakarta Timur.

Fadli mengungkap ditangkapnya kedua tersangka ini menindaklanjuti laporan korban bernama Ariani, pada 2015 lalu. Korban sebelumnya dijanjikan bisa diberangkatkan naik haji plus pada 2013.

"Korban mendaftar tahun 2012. Tetapi setelah 2013, korban ternyata tidak diberangkatkan juga, padahal seluruh biaya perjalanan haji plus itu sudah dilunasi oleh korban senilai USD 21 ribu untuk 2 orang," ungkapnya.

Setelah tahu tidak jadi berangkat, korban berusaha meminta pertanggungjawaban dari pelaku. Namun pelaku selalu menghindar dengan berbagai alasan hingga akhirnya komunikasi dengan korban pun terputus.

"Dan ketika didatangi ke rumah mereka di Cibubur, sudah tidak ada," imbuhnya.

Alhasil, korban pun melaporkan kedua pelaku tersebut ke Polda Metro Jaya. Setelah ditangkap, diketahui bahwa uang korban masuk ke kantong pasangan suami istri ini.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua pasutri ini tidak ditahan.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads