Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadli mengatakan kedua tersangka adalah pasangan suami-istri yang mengaku sebagai agen travel umroh PT AT dan menjanjikan bahwa korban bisa berangkat ke tanah suci satu tahun setelah mendaftar.
"Padahal ketentuannya itu haji plus itu bukan satu tahun setelah daftar, melainkan 5 tahun setelah daftar baru bisa berangkat," ujar Fadli kepada detikcom, Kamis (12/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli mengungkap ditangkapnya kedua tersangka ini menindaklanjuti laporan korban bernama Ariani, pada 2015 lalu. Korban sebelumnya dijanjikan bisa diberangkatkan naik haji plus pada 2013.
"Korban mendaftar tahun 2012. Tetapi setelah 2013, korban ternyata tidak diberangkatkan juga, padahal seluruh biaya perjalanan haji plus itu sudah dilunasi oleh korban senilai USD 21 ribu untuk 2 orang," ungkapnya.
Setelah tahu tidak jadi berangkat, korban berusaha meminta pertanggungjawaban dari pelaku. Namun pelaku selalu menghindar dengan berbagai alasan hingga akhirnya komunikasi dengan korban pun terputus.
"Dan ketika didatangi ke rumah mereka di Cibubur, sudah tidak ada," imbuhnya.
Alhasil, korban pun melaporkan kedua pelaku tersebut ke Polda Metro Jaya. Setelah ditangkap, diketahui bahwa uang korban masuk ke kantong pasangan suami istri ini.
Usai menjalani pemeriksaan, kedua pasutri ini tidak ditahan.
(mei/aan)











































