Ketua MPR Dukung Presiden Terbitkan Perppu Kekerasan Seksual

Ketua MPR Dukung Presiden Terbitkan Perppu Kekerasan Seksual

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 12 Mei 2016 15:50 WIB
Foto: MPR
Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung rencana Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Kekerasan Seksual. Kejahatan seksual dinilai semakin merebak dan menganggu ketenteraman dan keamanan masyarakat.

"Kalau kejahatan narkoba dan mirasΒ tidak dibereskan maka akan muncul kejahatan seksual," ungkap Zulkifli Hasan kepada wartawan usai sosialisasi empat pilar kebangsaan di Universitas Airlangga Surabaya sebagaimana tertulis dalam siaran pers MPR RI, Kamis (12/5/2016).

Ketum PAN ini mengaku prihatin dengan maraknya kejahatan seksual akhir-akhir ini. Yang terakhir adalah kejahatan seksual pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Y (14) di Bengkulu.Β  Karena itu, Zulkifli Hasan menyatakan setuju pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"'Kalau perlu lebih dari hukuman kebiri," tegas Ketum PAN ini.

Sebelumnya diberitakan Presiden Jokowi menganggap kejahatan seksual terhadap anak-anak sudah amat genting. Dia pun memerintahkan jajarannya untuk segera membentuk hukuman tegas bagi para predator seksual tersebut.

Usai menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2016) Presiden Jokowi langsung menggelar jumpa pers. Di pintu barat Istana Negara, Jokowi yang didampingi Jubir Johan Budi dan Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana mengumpulkan wartawan untuk menyampaikan sikap pemerintah terhadap kejahatan seksual anak.

"Sikap dan tindakan pemerintah juga harus luar biasa. Tadi saya sampaikan kepada para menteri, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN. Bahwa ini harus ditindaklanjuti dengan cepat dengan ketegasan namun tetap sesuai aturan yang berlaku," ungkap Jokowi dengan nada tegas.

"Perppu baru diproses, undang-undangnya juga saya ajukan revisi. Penanganannya harus dengan cara-cara luar biasa. Sikap dan tindakan juga harus luar biasa," pungkas Jokowi.

Cara-cara luar biasa misalnya adalah hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi dan pemasangan mikrochip setelah pelaku menjalani hukuman penjara. Hukuman kebiri adalah dengan menyuntikkan zat kimia kepada pelaku secara periodik untuk menekan nafsu seksualnya.

(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads