"Yang kami laporkan di sini adalah Manager Area 1 PD Pasar Jaya atas dugaan tindak pidana Pasal 170 dan 368 KUHP yang terjadi pada Rabu (4/5) kemarin," ujar Edward selaku pengacara para pedagang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Menurut Edward, para pengelola, mengusir para pedagang secara tidak halus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dengan adanya 'gangguan' tersebut, para pedagang tetap memaksakan diri untuk berjualan. Para pedagang rata-rata penjual tekstil, pakaian, sajadah dan mukena. "Karena dagangan yang mereka jual itu kan punya tauke yang belum dibayar, dan mereka (pedagang) bertanggung jawab atas barang dagangan itu kepada tauke," imbuhnya.
Puncaknya, pada Rabu (4/5) lalu, sebanyak 86 kios pedagang dirusak gemboknya dan diganti dengan gembok yang baru oleh pengelola, sehingga pedagang tidak bisa masuk ke dalam kios. Pengelola juga mengeluarkan barang dagangan para pedagang tanpa pemberitahuan.
"Jadi dimatikan akses satu per satu kios pedagang ini. Barang dagangan dikeluarkan dan hilang. Kerugiannya sekitar Rp 5 miliar dan mereka (pengelola) tidak bertanggung jawab. Kenapa mereka rugi karena ini adalah barang orang belum dibayar ke tokek," cetusnya.
Sementara itu, Koordinator Pedagang, Marjoni mengatakan, persoalan ini muncul karena adanya surat edaran dari manager UPB Pasar Tanah Abang Blok A-F bernomor 150 Tahun 2011, tanggal 16 September 2011 lalu. Dalam surat tersebut, para pedagang diminta untuk melakukan registrasi ulang untuk memperpanjang Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU).
"Seharusnya pedagang itu tidak bayar karena punya HPTU sampai tahun 2024. Tetapi tiba-tiba, tahun 2011 pada saat Pilkada Foke dan Jokowi itu, muncul surat siluman itu. Kami diwajibkan membayar Ro 68 juta per meter persegi untuk revitalisasi Pasar Tanah Abang dari Blok A sampai F," jelas Marjoni.
Marjoni menjelaskan selama ini dasar para pedagang menggunakan kios di Pasar Tanah Abang Blok F (lama) ini berdasar pada surat Pengumuman Manager Area 1 Tanah Abang bernomor 189 Tahun 2007 tentang perpanjangan masa HPTU yang dikeluarkan tanggal 9 Agustus 2007 oleh Manager Area 1 Tanah Abang kala itu, Tasori.
"Bahwa kami berhak menempati kios tersebut sampai tahun 2024 dan tanpa biaya. Kami hanya membayar retribusi dan listrik saja," ujarnya.
Kemudian pada 8 Februari 2008, manager area 1 Tanah Abang kembali mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa akan ada revitalisasi di Pasar Tanah Abang Blok A-F. Tetapi saat itu, pedagang tidak dipungut biaya untuk revitalisasi tersebut.
"Tetapi kemudian muncul surat siluman yang tahun 2011 itu, bahwa kami harus membayar Rp 68 juta per meter persegi. Padahal yang dibenerin itu cuma depannya saja, bagian dalamnya tidak," lanjutnya.
Total ada 1.400-an kios di Pasar Tanah Abang Blok F. Menurut Marjoni, sebagian pedagang ada yang terpaksa membayar uang untuk revitalisasi tersebut dan beberapa di antaranya menolak.
Mereka-mereka yang menolak inilah yang kemudian kiosnya digembok oleh pengelola, sehingga mereka tidak dapat berjualan. Atas hal itu, perwakilan pedagang Juliasman melaporkan pengelola PD Pasar Jaya ke Polda Metro Jaya dalam laporan bernomor LP/2299/V/2016/PMJ/Ditreskrimun, dengan persangkaan pasal 170 dan 368 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari PD Pasar Jaya. (mei/dra)