"Kita Indonesia sudah melakukan protes keras melalui duta besar kita di sana. Kita menekankan aturan yang diterapkan Singapura, jangan sampai merugikan perdagangan dan kerja sama yang baik saat ini khususnya perusahaan kita," jelas juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir kala ditanya respons Indonesia atas kebijakan Singapura itu.
Hal itu dikatakan Nasir dalam briefing dengan media di Gedung Kemlu, Jalan Pejambon, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah pengadilan pada NEA untuk menahan direktur suatu perusahaan Indonesia ini didapat setelah direktur itu tak mengindahkan pemberitahuan dari Singapura berdasarkan UU Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) yang dikirimkan kepadanya kala direktur itu berada di Singapura, demikian dilansir Channel News Asia edisi 11 Mei 2016.
"NEA telah memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan dia ketika memasuki Singapura, yang sesuai dengan ketentuan hukum THPA tersebut. Ini berarti jika direktur itu memasuki Singapura, ia bisa ditahan oleh petugas NEA untuk tujuan investigasi," tegas juru bicara NEA pada Rabu kemarin.
Namun nama direktur dan perusahaannya tak disebutkan. (nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini