Berdasarkan rilis TNI AD yang diperoleh detikcom, Kamis (12/5/2016) pelaku pembunuhan sekaligus pengeroyokan dilakukan oleh enam anggota Brimob. Akan tetapi, satu di antaranya yang berinisial Bharada H menurut informasi dari Polda Sulselbar telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Majelis hakim menjatuhkan dakwaan terhadap kelima pelaku dengan pasal berlapis, dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan sebagaimana diancam hukuman berdasarkan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," ujar ketua majelis hakim Viktor Pakpahan di Ruang Chandra VIII, PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, baik penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebab vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
Baca Juga: Jaksa Tuntut 5 Anggota Brimob yang Tewaskan Pratu Aspin 7 Tahun Penjara
Kasus ini terjadi ketika Pratu Aspin Malombassang dan Pratu Fatku Rahman sehari-hari bertugas di Yonif Linud 433 Kostrad Makassar, tewas ditusuk pada 12 Juli 2015 lalu saat menonton festival bedug di Lapangan Syach Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Tak terima seniornya dikeroyok, Pratu Aspin berupaya melerainya. Namun siapa nyana, Pratu Aspin justru menjadi korban penganiayaan. Ia pun mendapat luka tusuk di bagian dada hingga mengeluarkan banyak darah. Akibat kejadian ini, Pratu Aspin tewas dan Pratu Fatku menderita sejumlah luka. Diketahui para pelaku adalah anggota Brimob yang berjumlah 5 orang. (aws/asp)










































