PAN dan PD Tak Terima Surat Setjen DPR Soal Dugaan Kunker Fiktif

PAN dan PD Tak Terima Surat Setjen DPR Soal Dugaan Kunker Fiktif

M Iqbal - detikNews
Kamis, 12 Mei 2016 14:54 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Fraksi PDIP mendapat surat dari Sekjen DPR soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meragukan kunker anggota DPR perseorangan dan berpotensi merugikan negara Rp 945 miliar. Atas surat itu Fraksi PDIP menyurati seluruh anggotanya untuk memperbaiki laporan kunker.

Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto saat dikonfirmasi masalah tersebut, mengaku belum menerima surat dari Sekjen DPR dan belum mengetahuiΒ  laoporan audit BPK soal kunker anggota DPR.

"Hingga kita reses belum menerima surat pemberitahuan itu, kita belum tahu," ucap Didik Mukriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR (kanan). (Elza/detikcom)

DPR reses sejak tanggal Jumat (29/4) lalu, hingga Selasa (17/5) nanti. Didik mengatakan sebelum reses pun, Fraksi Partai Demokrat tidak menerima surat soal dugaan kerugian negara atas penggunaan anggaran kunker.

"Sesuai UU MD3 kunker itu pertanggunjawaban tugas masing-masing anggota, mereka membuat laporan," ujarnya.

Didik menjelaskan, selama ini pelaporan dana kunker yang terkait reses, cenderung disusun secara lump sum atau dilakukan secara sekaligus dalam satu waktu. Misal, tiap kegiatan Rp 15 juta, maka laporannya tidak rinci, tapi sekaligus.

"Kalau nomenklatur anggaran itu misal ada 15 kegiatan, fakta yang bisa memverifikasi itu dari foto. Bagaimana anggota dewan menyerap aspirasi di bawah dan lainnya," papar Didik.

"Soal audit BPK itu nanti dikonfirmasi seperti apa. Basis auditnya apa? Kegiatan atau apa? Saya belum dapat surat itu," ucap Didik.

Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto (Ari Sapurra/detikcom)

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto. Pihaknya belum mendapat surat dari Sekjen DPR ataupun BPK soal laporan anggaran kunker yang perlu dipertanggungjawabkan itu.

"Saya belum mengetahui. Tapi selama ini ya masing-masing angota membuat laporan sesuai aturan," ucap Yandri.

Sementara Sekjen DPR Winantuningtyas saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan.

Sebelumnya, Fraksi PDIP melayangkan surat kepada anggotanya di DPR terkait kunjungan kerja yang dilakukan saat reses maupun di luar reses. Surat itu meminta agar tiap anggota menyusun laporan kunker secara lebih akuntabel.

Permintaan itu ternyata bukan sekadar prosedur fraksi, tapi surat itu dilandasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Sekjen DPR yang menyebut ada potensi kerugian negara mencapai Rp 945 miliar dari kunker anggota DPR.

Hal itu tertuang dalam surat Fraksi PDIP kepada anggotanya tertanggal 10 Mei 2016 yang beredar di wartawan, Kamis (11/5/2016). Dalam surat itu, Fraksi PDIP menerima surat Sekjen DPR yang meragukan kunker perorangan anggota DPR yang berpotensi merugikan negara Rp 945 miliar.

Surat Fraksi PDIP tagih laporan kunker anggotanya (dok. Istimewa)
(bal/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads