Januari 2012
Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni bertemu dengan hakim Heru Kisbandono di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Yaeni menyampaikan ke Heru bahwa dirinya telah menjadi tersangka. Pertemuan ini berlanjut pada pertemuan selanjutnya dan Heru berjanji akan membantu Yaeni mengamankan di pengadilan.
Februari 2012
Heru bertemu dengan adik Yaeni, Sri Dartutik, di sebuah restoran Padang di Jalan Pandanaran, Semarang. Sri meminta Heru mengkondisikan pengadilan agar kakaknya divonis ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru lalu mencari susunan majelis yang mengadili Yaeni ke bagian kepaniteraan PN Semarang. Susunan majelisnya adalah:
1. Lilik Nuraini (ketua majelis).
2. Asmadinata (anggota majelis).
3. Kartini Marpaung (anggota majelis).
Setelah itu, Heru bertemu Kartini di sebuah rumah makan di Taman Lait PRPP Semarang. Ikut dalam pertemuan itu Sri Dartutik.
Mei 2012
Heru bertemu dengan Kartini dan Asmadinata di Restoran GAMA, Semarang, membahas proses persidangan.
Pertemuan selanjutnya digelar di coffee shop di Hotel Agas, Solo. Hadir hakim Heru, hakim Kartini dan hakim Asmadinata. Belum keluar harga putusan dalam pertemuan itu.
Juni 2012
Pertemuan di coffee shop di Hotel Agas mulai mengerucut harga putusan. Hakim Kartini bilang kepada hakim Heru bahwa harga putusan bebas Rp 500 juta dengan pembagian:
1. Untuk ketua majelis Rp 200 juta.
2. Untuk hakim anggota dan tim sebesar Rp 300 juta.
Pertengahan Juni 2012
Hakim Heru bertemu dengan Sri Dartutik di Istana Wedang, Kampung Kali, Semarang. Hakim Heru menyampaikan kepada Sri soal harga putusan bebas. Sri menawar antara Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.
25 Juni 2012
Terjadi pergantian ketua majelis. Lilik diganti hakim Pragsono.
2 Juli 2012
Hakim Heru kembali bertemu dengan hakim Kartini di rumah makan Soto Ayam Pak Man, Jalan Pamularsih, Semarang. Pihak Yaeni menawar harga menjadi Rp 150 juta, meski tidak diputus bebas tetapi cukup 1 tahun penjara.
9 Juli 2012
Hakim Heru menemui Pragsono di PN Semarang dan terjadi nego harga. Pragsono menegaskan tidak bisa memutus bebas tetapi tidak keberatan jika hakim Kartini dan hakim Asmadinata menyatakan dissenting opinion untuk vonis bebas. Hasil pertemuan itu disepakati para pihak.
19 Juli 2012
Pertemuan kembali digelar di sebuah restoran di Hotel Horison, Semarang. Hakim Kartini meminta hakim Heru menyiapkan Rp 150 juta sebelum putusan. Namun pihak Yaeni keberatan dan menawar menjadi Rp 100 juta.
10 Agustus 2012
Hakim Heru kembali bertemu dengan hakim Pragsono dan menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan majelis nantinya Yaeni akan diputus 1 tahun penjara. Hakim Pragsono menyatakan uang terima kasih disampaikan satu pintu yaitu melalui hakim Kartini dan diserahkan sebelum putusan serta sebelum lebaran Idul Fitri.
16 Agustus 2012
Hakim Heru bertemu dengan Yaeni dan Sri Dartutik di Hotel Horison Semarang menyampaikan hasil rapat majelis hakim. Disepakati uang terima kasih Rp 150 juta.
Keesokan harinya, hakim Heru bertemu hakim Kartini dan menyatakan akan ada uang terima kasih Rp 100 juta. Hakim Kartini meminta penyerahan itu dilakukan setelah Upacara HUT Proklamasi di sekitar Simpang Lima, Semarang.
17 Agusutus 2012
Hakim Kartini menyampaikan kepada hakim Pragsono bahwa uang terima kasih sudah disepakati Rp 100 juta. Pada pukul 07.57 WIB, Pragsono mengirim SMS ke hakim Heru:
Posisi di mana, kalau tidak lama, saya tunggu di parkiran kantor. Kalau lama, Sabtu saja. Tanggal 25 Agustus.
Heru lalu menjawab:
Tunggu sebentar karena tadi pagi takziah ke Demak. Ini sudah sampai Raden Patah.
Heru lalu bertemu Sri Dartutik di Jalan Pemuda, Semarang. Sri menyerahkan bungkusan berisi uang Rp 100 juta ke Heru. Di tengah jalan, hakim Heru mengambil Rp 50 juta untuk diambil sendiri. Sesampainya di PN Semarnag, hakim Heru bertemu hakim Kartini dan menyerahkan uang Rp 100 juta.
Setelah uang diterima, hakim Heru dan hakim Kartini langsung digerebek KPK. Mereka kemudian harus menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.
24 Maret 2014
Jaksa KPK menuntut hakim Pragsono selama 11 tahun penjara.
![]() |
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana kepada Pragsono selama 5 tahun penjara.
26 Juni 2014
Vonis terhadap hakim Pragsono diperberat menjadi 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
19 Juli 2014
Yaeni meninggal dunia di dalam LP di Lapas Kedungpane Semarang saat menjalani masa pemidanaan. Yaeni sedang menjalani masa pemidanaan 5 tahun penjara.
17 November 2014
Kasasi memperberat hukuman Pragsono jadi 11 tahun penjara
26 Maret 2016
Pragsono memilih mengajukan PK. Pragsono keberatan dengan hukuman tersebut. Wakil Ketua MA M Saleh, hakim agung Andi Samsan Nganro dan Syamsul Rakan Chaniago menolak permohonan PK itu.
Di kasus ini, ikut dihukum yaitu:
1. Hakim Asmadinata dihukum 10 tahun penjara.
2. Kartini dihukum 10 tahun penjara.
3. Hakim Heru dihukum 6 tahun penjara. (asp/nrl)












































