Budiansyah dijerat pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang didahului dengan tindak kekerasan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Tersangka juga dijerat dengan pasal 76d undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak," kata Kapolsek Cibungbulang, Kompol Roni Mardiatun, Kamis (12/05/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak pertama dari 4 bersaudara ini, kata Kompol Roni, masih akan didalami keterangannya untuk memperjelas motif perbuatannya. Pihak kepolisian juga akan datangkan psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
"Tapi sejauh ini yang kita lihat, Pelaku ini seperti orang sehat. Komunikasi juga lancar. Pelaku ini secara sadar melakukan perbuatannya," terang Kapolsek.
Seperti diketahui, Budiansyah melakukan aksi kejinya pada hari Minggu (08/5) siang di Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Korban saat itu tengah menonton televisi di ruang tengah rumah Budiansyah. Korban dibawa ke kamar pelaku dan diperkosa kemudian dibunuh.
Korban yang sudah tidak bernyawa kemudian disimpan di dalam lemari pakaian kamar tidur Budiansyah.
"Karena jasad korban sudah mengeluarkan bau, kemudian pelaku membuang jasad korban ke belakang rumahnya dan jasad korban ditemukan warga pada hari Senin (09/05/2016) sekitar pukul 19.00 WIB" terang Kapolsek.
"Kita lakukan olah TKP, kita dalami, sampai akhirnya pelaku mengakui perbuatannya pada selasa (09/05/2016) sore," lanjutnya. (dra/dra)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 