"Kita semua sepakat bahwa korupsi dalam bentuk apapun telah merugikan negara dan merugikan rakyat karena itu kurang mencapai tujuan kita, mencapai kesejahteraan kemakmuran-kemakmuran. Ini terjadi di negara manapun, dalam setiap negara yang tingkat korupsinya tinggi pasti tingkat kesejahteraannya menurun ataupun melambat," ujar JK memberikan sambutan dalam Peluncuran dan Bedah Buku 'Sisi Lain Akuntabiilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi' di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).
JK menilai penegakan hukum atas tindak pidana korupsi makin meluas aturannya. Pejabat negara bisa dipidana hanya karena ketidaktahuannya soal aturan-aturan baru yang ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makin banyak peraturan, makin banyak yang korupsi karena makin banyak yang dilanggar. Siapa bisa baca semua aturan. Tiba-tiba di pengadilan ada dibilang Anda melanggar Keppres sekian, wah karena tidak melaksanakan ayat sekian, kena lagi dia. Hari ini hampir-hampir diskresi semua orang takut melaksanakannya. Inilah faktor yang saya ingin saya sampaikan dari pemerintah," imbuh JK
Karena itu, menurut JK, perlu evaluasi terhadap aturan mengenai batasan jelas rumusan tindak pidana korupsi. Tujuannya agar para pengambil kebijakan tidak lagi ragu atau malah terjerat hukum karena persoalan administratif.
"Kita dukung penegakan ini tetapi juga diberikan suatu batasan atau tingkat suatu batas di mana perlu tidak ada ketakutan," imbuh JK.
Dia mencontohkan adanya menteri yang menolak mengambil keputusan program kementerian karena meminta presiden menerbitkan aturan administratif. Hal serupa menurutnya juga terjadi di tingkat pemerintah daerah.
"Jadi kalau dulu kita sekarang di pemerintahan terjadi di kita ini mengurangi birokrasi atau aturan, di lain pihak tiap hari kita tambah aturan, karena ketakutan di bawah. Bikin pelabuhan minta Keppres, bangun listrik minta Keppres, bikin jalan tol minta Keppres supaya kami tidak diperiksa atau minta pendampingan dari jaksa," katanya.
"Karena hukum yang terus melebar itu, menyebabkan ketakutan di kalangan pengambil kebijakan keputusan sehingga menyebabkan justru bukan mempercepat pembangunan, justru banyak yang terlambat," tuturnya.
Pemberantasan korupsi di Indonesia disebut JK sudah sangat optimal. Hal ini terlihat dari banyaknya pejabat negara yang diproses secara hukum akibat korupsi.
"Di Indonesia selama 12 tahun itu ada 9 menteri yang masuk (penjara), ada 19 gubernur, ada 46 anggota DPR, ada 200 lebih bupati, anggota DPRD ratusan, 4 ketum partai," sebutnya.
Namun meski penindakan terhadap pelaku korupsi gencar dilakukan seperti contoh yang disebutkan JK, namun persoalan korupsi nyatanya tetap ada. JK mengatakan ada sejumlah hal yang membuat korupsi semakin meluas.
"Pertama karena orang korupsi itu sebagian besar yang dikorupsi itu anggaran negara, di samping kebijakan. Kebijakan juga ada korupsi, tapi sebagian besar anggaran. Akibat anggaran kita naik 100% setiap 5 tahun, pasti yang dikorupsi juga makin besar. anggaran kabupaten bukan lagi puluhan, sudah triliunan," sebutnya.
Kedua, formula rumusan tindak pidana korupsi yang makin melebar mengatur hal-hal rinci sehingga para pejabat pengambil kebijakan sulit mengambil keputusan sesuai kewenangan yang dimiliki. "Jadi makin melebar formula korupsi itu, jadi makin banyak yang kena. Ketiga, kewenangan makin melebar, dulu yang korupsi hanya eksekutif. itu pun lebih banyak di tingkat pusat karena segala keputusan hanya di Jakarta. Begitu terjadi otonomi lebih luas kemudian demokrasi yang menyebabkan legislatif yudikatif berfungsi sama, maka berarti yang korupsi kan yang punya kewenangan, yang punya tanda tangan," sambungnya.
Faktor keempat adalah otonomi daerah. Dengan diberikannya kewenangan mengambil kebijakan di tingkat pemda, ada oknum yang mengambil kesempatan menyalahgunakannya atau melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program kebijakan di daerah.
"Dulu daerah hanya sampai sekolah ditentukan jumlah anggarannya, tempatnya dimana, sekarang semua daerah boleh menentukan sesuai dengan kehendak dan perencanaannya. Sehingga dulu uang dari pusat ke daerah itu ditentukan jalan dimana sebelah mana, lebarnya berapa, pajaknya berapa, biaya berapa. Jadi otonomi kemudian demokrasi yang melebar memberikan kewenangan yang terbagi," imbuh dia. (fdn/aan)











































