Kedua pelaku yakni Imron (21) dan Okky Septian (21) ditangkap tin Unit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Aszhari Kurniawan, pada Kamis (12/5).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, kedua tersangka melakukan pencurian motor milik seorang mahasiswa di sebuah rumah kontrakan di Jl Angsana, Pondok Cina, Beji, Depok, pada 4 Mei lalu.
![]() |
"Saat itu korban memarkirkan motornya Yamaha Mio di parkiran rumah kontrakan, dikunci stang. Saat korban mau bekerja, dia mendapati motornya sudah hilang," ujar Eko kepada wartawan, Kamis (12/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kompol Aszhari mengatakan, para pelaku berboncengan tiga orang dengan menggunakan 2 unit motor. Mereka berkeliling mencari target.
"Satu orang pelaku turun dan mencuri motor dengan menggunakan kunci letter T dan membawa kabur motor," ujar Aszhari.
![]() |
Aszhari menambahkan, kedua tersangka telah melakukan pencurian motor sebanyak 4 kali di kawasan Depok dan sekitarnya. "Yakni di Margonda, Cibinong, Citayam dan Pabuaran," lanjut Aszhari.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap 2 dari 6 pelaku. Sementara 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Salah satu pelaku bernama Imron ditangkap saat memakai kaos Turn Back Crime," pungkas Aszhari.
Dari kedua pelaku, polisi menyita 2 unit motor matik, onderdil dan body motor Yamaha Mio yang sudah dibongkar, kunci letter T. (mei/dra)













































