"Nah kalau penertibannya, kita enggak lakukan. Bisa CSR, karena dia enggak lapor ke kita," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (12/6/2016).
Pihak Pemerintah Provinsi DKI, dinyatakan Ahok, tak perlu mendapat laporan soal bantuan terhadap penertiban Kalijodo itu. Pihak Pemprov DKI hanya butuh laporan hasil jadi yang mereka lakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok mengambil contoh untuk menerangkan kenapa Pemprov DKI tak perlu tahu biaya yang dikeluarkan Agung Podomoro untuk menertibkan kawasan tertentu. Dia mengemukakan, Podomoro. memenuhi kewajiban sebagai pengembang reklamasi dengan cara membangun rusun di Daan Mogot Jakarta Barat. Namun dalam perjalanan pembangunan rusun, harus ada jalan yang diuruk. Podomoro harus menguruk itu, namun Pemprov DKI juga tak perlu tahu soal pengurukan itu. Yang Pemprov DKI butuh hanyalah rusun Daan Mogot jadi.
Kewajiban-kewajiban perusahaan pengembang reklamasi harus dipenuhi, tak terkecuali oleh Agung Podomoro. "Lu kerjain dulu, baru gue (saya) mau kasih izin. Nah Podomoro dia kerjain dulu, rusun semua, baru appraisal. Nati kita kasih izin," ujar Ahok. (hri/hri)











































